Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- 1) Rancangan Undang-Undang dari DPR Rancangan undang-undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alar kelengkapan DPR yang khusus menangani bidan legislasi atau DPD. Proses pembuatan undang-undan apabila rancangan diusulkan oleh DPR adalah sebaoa berikut.
- a) Rancangan undang-undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden
- b) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
- C) Menteri yang ditugaskan kemudian mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
- 2) Rancangan Undang-Undang dari Presiden Rancangan undang-undang yang diajukan olen presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinarn lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penyusunan rancangan undang-undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
- Proses pembuatan undang- undang apabila rancangan diusulkan oleh presiden adalah sebagai berikut.
- a) Rancangan undang-undang dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang- undang bersama DPR.
- b) DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
- c) Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
- 3) Rancangan Undang-Undang dari DPD Rancangan undang-undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai naskah akademik. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD adalah sebagai berikut.
- a) DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
- b) DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
- c) DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
- d) Presiden memberi tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- e) Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DmPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN d Peraturan Pemerintah (PP) Tahapan penyusunan peraturan pemerintah adalah sebagai berikut.
- A) Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
- B) Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian untuk menyusun rancangan penyusunan Peraturan Pemerintah.
- C) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rancangan PP tersebut.
- D) Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement