ToKeiChun

Backup Tentang Kami [magelangkab.go.id]

Oct 21st, 2017
298
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 36.68 KB | None | 0 0
  1. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  2.  
  3. KEPALA DINAS : SUKO TRICAHYO, SH, MH.
  4.  
  5. NAMA JABATAN : KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  6.  
  7. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang perhubungan, komunikasi dan informatika. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Perhubungan , Komunikasi san Informatika mempunyai fungsi : Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
  8.  
  9. RINCIAN TUGAS : Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Merumuskan kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika. Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas. Mengkoordinir, mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan pada sekretariat dan bidang-bidang di bawahnya. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan bidang perhubungan, komunikasi dan informatika. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional tugas unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Menyelenggarakan kegiatan bidang lalu lintas dan angkutan yang meliputi manajemen dan rekayasa lalu-lintas, pembinaan dan pengelolaan angkutan. Menyelenggarakan kegiatan bidang teknik sarana dan prasarana yang meliputi pengujian kendaraan bermotor, pembinaan perbengkelan dan perparkiran. Menyelenggarakan kegiatan bidang komunikasi dan informasi yang meliputi hubungan kelembagaan, pembinaan pers penerbitan dan media. Menyelenggarakan kegiatan bidang teknologi informatika yang meliputi pengembangan teknologi informasi, pemeliharaan jaringan dan pengelolaan data elektronik. Memberikan pelayanan perizinan/non perizinan yang masih menjadi kewenangannya serta bertanggungjawab atas pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi baik yang sudah dilimpahkan kewenanganya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu maupun yang masih menjadi kewenangannya. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  10.  
  11. SEKRETARIAT SEKRETARIS : Muryanie, SH NAMA
  12.  
  13. JABATAN : SEKRETARIS
  14.  
  15. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi : Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan dinas. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian dinas. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.
  16.  
  17. RINCIAN TUGAS : Mengkoordinir penyusunan rencana strategis dinas. Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas. Menyusun rencana program dan kegiatan di lingkungan sekretariat. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan dinas. Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi barang-barang inventaris dinas. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas. Membantu atasan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan dinas. Mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat. Membantu atasan dalam mengkoordinir proses pengadaan barang/jasa di lingkup dinas. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan-laporan pelaksanaan kegiatan dinas. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  18.  
  19. SUB BAGIAN PROGRAM
  20.  
  21. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM
  22.  
  23. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan dinas. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja dinas. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
  24.  
  25. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Program. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas. Membantu atasan dalam mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran bekerjasama dengan Sub Bagian Keuangan. Membantu atasan dalam menyusun laporan kinerja dinas bekerjasama dengan Sub Bagian Keuangan. Membantu atasan dalam menyusun laporan akuntabilitas dinas. Menyiapkan bahan dalam rangka pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan dinas. Melaksanakan kegiatan lain pada Sub Bagian Program. Mengkoordinasikan dan melaksanakan evaluasi program dan kegiatan pada dinas. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  26.  
  27. SUB BAGIAN KEUANGAN
  28.  
  29. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
  30.  
  31. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan. Pelaksanaan administrasi keuangan Dinas. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
  32.  
  33. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan. Menyiapkan bahan sebagai masukan dalam penyusunan rencana kerja anggaran. Mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi semester dan prognosis tahun berjalan. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan urusan perbendaharaan, pembukuan dan penyusunan neraca dinas. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan dinas. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi anggaran dinas. Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Melaksanakan pembayaran kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada Dinas. Melaksanakan kegiatan lain pada Sub Bagian Keuangan. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  34.  
  35. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  36.  
  37. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  38.  
  39. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  40.  
  41. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Melaksanakan urusan kearsipan dan pengagendaan surat menyurat baik surat masuk maupun surat keluar. Melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas, termasuk perjalanan dinas. Melaksanakan administrasi dan pengelolaan inventaris/barang dinas (rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan pelaporan). Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan protokoler. Melaksanakan urusan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas, mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan usulan mutasi pegawai, pemberhentian serta pensiun pegawai di lingkungan dinas. Mempersiapkan usulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan dinas. Membuat daftar urut kepangkatan, cuti dan absen pegawai. Melaksanakan pengurusan kartu kepegawaian antara lain KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN. Melaksanakan kegiatan lain pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup dinas. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  42.  
  43. BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
  44.  
  45. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
  46.  
  47. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam bidang lalu lintas dan angkutan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pelaksanaan kegiatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan.
  48.  
  49. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang lalu lintas dan angkutan. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang lalu lintas dan angkutan. Merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengendalikan laporan-laporan operasional di bidang lalu lintas. Merencanakan pengadaan dan pemeliharaan dan penempatan rambu-rambu lalu lintas di jalan dan trafic light. Melaksanakan pembinaan tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang perizinan pengangkutan orang, pengangkutan barang dan angkutan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha angkutan penumpang umum. Memantau, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di terminal induk maupun sub terminal. Melaksanakan program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Membantu atasan dalam pemberian pertimbangan atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidangnya, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan target pendapatan yang bersumber dari retribusi. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  50.  
  51. SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
  52.  
  53. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
  54.  
  55. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Agkutan dalam sub bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan manajemen rekayasa lalu lintas. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Membantu atasan dalam merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengendalikan laporan-laporan operasional di bidang lalu lintas. Membantu atasan dalam merencanakan pengadaan, pemeliharaan, penempatan rambu-rambu lalu lintas dan trafic light. Membantu atasan dalam mempersiapkan pembinaan tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Memberikan bimbingan pembinaan, pendataan dan memonitor sekolah-sekolah mengemudi. Mengelola urusan pengaturan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya serta menangani urusan pelanggaran lalu lintas. Menyusun rencana kebutuhan pengaturan alat-alat fasilitas lalu lintas. Menangani urusan pengawasan dan penertiban sarana dan prasarana lalu lintas. Melaksanakan pemeriksaan kecelakaan lalu lintas yang ada hubungannya dengan kelaikan jalan kendaraan, serta pendataan dan pemantauan kondisi jalan di daerah yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  56.  
  57. SEKSI ANGKUTAN NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI ANGKUTAN
  58.  
  59. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dalam sub bidang angkutan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Angkutan mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Angkutan. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Angkutan. Pelaksanaan kegiatan Seksi Angkutan.
  60.  
  61. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Angkutan. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan angkutan. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan angkutan. Membantu atasan dalam mempersiapkan pembinaan dan pengawasan di bidang perizinan pengangkutan orang. Membantu atasan dalam mempersiapkan pembinaan dan pengawasan di bidang perizinan pengangkutan barang dan angkutan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membantu atasan dalam mempersiapkan pembinaan terhadap pengusaha angkutan penumpang umum, angkutan barang dan angkutan khusus. Membantu atasan dalam memantau, mengawasi dan melaporkan kegiatan di terminal induk maupun sub terminal. Menyusun rencana pembukaan atau pelaksanaan jalur-jalur trayek angkutan orang dan angkutan barang. Merencanakan penetapan jaringan trayek angkutan kota dan perkotaan. Memberikan usulan penetapan tarif angkutan kota kelas ekonomi. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Angkutan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  62.  
  63. BIDANG TEKNIK SARANA DAN PRASARANA
  64.  
  65. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG TEKNIK SARANA DAN PRASARANA
  66.  
  67. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam bidang teknik sarana dan prasarana. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Teknik Sarana dan Prasarana. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Teknik Sarana dan Prasarana. Pelaksanaan kegiatan Bidang Teknik Sarana dan Prasarana. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Teknik Sarana dan Prasarana.
  68.  
  69. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Teknik Sarana dan Prasarana. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang teknik sarana dan prasarana. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang teknik sarana dan prasarana. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan pengembangan pelayanan uji kendaraan bermotor, perparkiran dan perbengkelan. Melaksanakan pembinaan terhadap pemilik bengkel, karoseri serta pengelola dan petugas parkir. Menetapkan, mengkaji, mempersiapkan, mengelola dan mengembangkan lokasi parkir. Melaksanakan program dan kegiatan Bidang Teknik Sarana dan Prasarana. Membantu atasan dalam pemberian pertimbangan atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidangnya, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan target pendapatan yang bersumber dari retribusi. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang teknik sarana dan prasarana. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  70.  
  71. SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PERBENGKELAN
  72.  
  73. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PERBENGKELAN
  74.  
  75. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dalam sub bidang pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan.
  76.  
  77. RINCIAN TUGAS: Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan. Membantu atasan mempersiapkan pembinaan terhadap pemilik bengkel dan karoseri. Melaksanakan Registrasi dan Inventarisasi KBWU (Kendaraan Bermotor Wajib Uji), perbengkelan kendaraan bermotor dan karoseri. Memberikan petunjuk teknis tentang persyaratan yang dipenuhi oleh Pemilik KBWU. Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Melaksanakan pemeriksaan teknik laik jalan di jalan. Memberikan petunjuk, mengarahkan dan mengendalikan tentang perawatan dan pengawasan bengkel dan karoseri. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  78.  
  79. SEKSI PERPARKIRAN NAMA JABATAN :KEPALA SEKSI PERPARKIRAN
  80.  
  81. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Perparkiran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dalam sub bidang perparkiran. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perparkiran mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Perparkiran. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perparkiran. Pelaksanaan kegiatan Seksi Perparkiran.
  82.  
  83. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Perparkiran. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan perparkiran. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan perparkiran. Menyiapkan bahan untuk atasan dalam menetapkan, mengkaji, mempersiapkan, mengelola dan mengembangkan lokasi parkir. Membantu atasan mempersiapkan pembinaan terhadap pengelola dan petugas parkir. Mengendalikan tempat-tempat parkir. Memelihara tempat parkir, halte, dan penyeberangan. Melaksanakan pemungutan retribusi parkir. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Perparkiran. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  84.  
  85. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
  86.  
  87. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
  88.  
  89. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam bidang komunikasi dan informasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pelayanan Komunikasi dan Informasi mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Komunikasi dan Informasi. Pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi.
  90.  
  91. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Komunikasi dan Informasi. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informasi. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang komunikasi dan informasi. Melaksanakan pembinaan teknis bagi pelaku komunikasi dan informasi. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan hubungan kelembagaan, pers dan penerbitan serta media komunikasi lintas kabupaten dan kota. Membina dan mengembangkan pers, penerbitan dan media elektronik milik pemerintah daerah. Memberikan rekomendasi tempat lokasi bangunan studio dan stasiun pemancar radio, televisi dan tower telekomunikasi. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media. Melaksanakan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi. Membantu atasan dalam pemberian pertimbangan atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidangnya, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan target pendapatan yang bersumber dari retribusi. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang komunikasi dan informasi. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  92.  
  93. SEKSI HUBUNGAN KELEMBAGAAN
  94.  
  95. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI HUBUNGAN KELEMBAGAAN
  96.  
  97. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi dalam sub bidang hubungan kelembagaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Hubungan Kelembagaan mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Hubungan Kelembagaan. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Hubungan Kelembagaan. Pelaksanaan kegiatan Seksi Hubungan Kelembagaan.
  98.  
  99. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Hubungan Kelembagaan. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan Hubungan Kelembagaan. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan hubungan kelembagaan. Menyiapkan bahan-bahan informasi untuk pelaksanaan pembinaan teknis bagi pelaku komunikasi dan informasi. Melaksanakan desiminasi (penyebarluasan informasi). Menyelenggarakan forum komunikasi dialogis yang melibatkan pemerintah kota, lembaga masyarakat, lembaga komunikasi dan informasi serta masyarakat berkaitan dengan berbagai aspek dan dinamika kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi berkaitan dengan perkembangan Ipoleksosbudhankam. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bakohumas. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Hubungan Kelembagaan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  100.  
  101. SEKSI PERS PENERBITAN DAN MEDIA
  102.  
  103. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PERS PENERBITAN DAN MEDIA
  104.  
  105. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Pers Penerbitan dan Media mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi dalam sub bidang pers penerbitan dan media. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pers Penerbitan dan Media mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pers Penerbitan dan Media. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pers Penerbitan dan Media. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pers Penerbitan dan Media.
  106.  
  107. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pers Penerbitan dan Media. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pers penerbitan dan media. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan pers penerbitan dan media. Membantu atasan dalam mempersiapkan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media. Membantu atasan dalam mempersiapkan bahan pembinaan dan mengembangan pers, penerbitan dan media elektronik milik pemerintah daerah. Menyiapkan bahan untuk atasan dalam pemberian rekomendasi tempat lokasi bangunan studio dan stasiun pemancar radio, televisi dan tower telekomunikasi. Melaksanakan pengumpulan, analisa dan penyaringan informasi tentang Kota Magelang dari masyarakat, lembaga dan media komunikasi massa sebagai bahan penerbitan majalah resmi Pemerintah Kota Magelang. Mengelola manajemen penerbitan majalah resmi serta lembaga penyiaran publik Pemerintah Kota Magelang. Melaksanakan publikasi pesan-pesan pemerintah melalui media cetak, elektronik, siaran keliling, pemutaran film dan media-media lain. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan jumpa pers. Melaksanakan pembinaan terhadap media tradisional, media modern dan media luar ruang. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pers Penerbitan dan Media. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  108.  
  109. BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA
  110.  
  111. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA
  112.  
  113. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Bidang Teknologi Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam bidang teknologi informatika. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Teknologi Informatika mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Teknologi Informatika. Pelaksanaan kegiatan Bidang Teknologi Informatika. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika.
  114.  
  115. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Teknologi Informatika. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang teknologi informatika. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang teknologi informatika. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang teknologi informasi serta jaringan komunikasi elektronik. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumberdaya dalam rangka penyelenggaraan upaya pengembangan teknologi informatika. Memberikan bimbingan dan pengendalian komputerisasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Memberikan rekomendasi berkaitan dengan pengadaan dan pemeliharaan komputer serta pengelolaan data elektronik. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan dan pemrosesan data elektronik. Melaksanakan program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika. Membantu atasan dalam pemberian pertimbangan atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidangnya, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan target pendapatan yang bersumber dari retribusi. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang teknologi informatika. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  116.  
  117. SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN
  118.  
  119. NAMA JABATAN :KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN
  120.  
  121. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Jaringan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Teknologi Informasi dalam sub bidang pengembangan teknologi informasi dan pemeliharaan jaringan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Jaringan. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Jaringan. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Jaringan.
  122.  
  123. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Jaringan. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pengembangan teknologi informasi dan pemeliharaan jaringan. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan pengembangan teknologi informasi dan pemeliharaan jaringan. Menyiapkan bahan untuk atasan dalam mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang teknologi informasi serta jaringan komunikasi elektronik. Membantu atasan dalam mempersiapkan pelaksanaan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumberdaya dalam rangka penyelenggaraan upaya pengembangan teknologi informasi dan pemeliharaan jaringan. Mempersiapkan bahan bimbingan dan pengendalian komputerisasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Menyiapkan bahan untuk atasan dalam pemberian rekomendasi berkaitan dengan pengadaan dan pemeliharaan komputer. Menginventarisasi dan mengkaji kebutuhan-kebutuhan jaringan komputer. Merencanakan kegiatan dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Jaringan Komputer. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Jaringan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  124.  
  125. SEKSI PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK
  126.  
  127. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK
  128.  
  129. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Teknologi Informasi dalam sub bidang pengelolaan data elektronik. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Data Elektronik. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik.
  130.  
  131. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pengelolaan data elektronik. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan pengelolaan data elektronik. Menyiapkan bahan untuk atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan dan pemrosesan data elektronik. Membantu atasan dalam mempersiapkan pelaksanaan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumberdaya dalam rangka pengelolaan data elektronik. Menyajikan dan menyebarluaskan informasi tentang pelayanan pengelolaan data elektronik. Menyiapkan bahan untuk atasan dalam pemberian rekomendasi berkaitan dengan pengelolaan data elektronik. Menginventarisasi dan mengkaji kebutuhan-kebutuhan data sebagai bahan data base elektronika. Merencanakan kegiatan dalam rangka pendataan dan pengolahan data. Melaksanakan pengelolaan website Pemerintah Kota Magelang dan koordinasi dalam rangka pemanfaatan website. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  132.  
  133. UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL
  134.  
  135. NAMA JABATAN :KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL
  136.  
  137. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelayanan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika di bidang pengelolaan terminal di wilayah kerjanya. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal mempunyai fungsi : Perencanaan penyusunan program dan kegiatan UPTD Terminal. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada UPTD Terminal. Pelaksanaan kegiatan UPTD Terminal.
  138.  
  139. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan UPTD Terminal. Mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan UPTD Terminal. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan UPTD Terminal. Mengkoordinasikan pemungutan retribusi terminal. Melakukan penataan dan pembinaan personil terminal. Mengelola kebersihan dan keindahan lingkungan terminal. Menyelenggarakan ketertiban dan keamanan lingkungan terminal. Memelihara sarana dan prasarana terminal. Melaksanakan pendataan ulang secara rutin untuk setiap obyek retribusi terminal. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan UPTD Terminal. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  140.  
  141. SUB BAGIAN TATA USAHA UPTD TERMINAL
  142.  
  143. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPTD TERMINAL
  144.  
  145. TUGAS POKOK DAN FUNGSI : Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Terminal dalam melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta pengumpulan data dan penyusunan laporan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal mempunyai fungsi : Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan. Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan. Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian. Pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
  146.  
  147. RINCIAN TUGAS : Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha. Menyediakan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan serta laporan kegiatan UPTD Terminal. Menyediakan bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pengembangan pelayanan UPTD Terminal. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan UPTD Terminal. Melaksanakan pengelolaan inventaris dan menyusun rencana kebutuhan barang kantor. Melaksanakan dan mengatur urusan rumah tangga. Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian, ketatausahaan dan pengelolaan urusan keuangan. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Tata Usaha. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Add Comment
Please, Sign In to add comment