Advertisement
Guest User

Untitled

a guest
Jan 28th, 2013
342
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 14.35 KB | None | 0 0
  1. HAK ASASI (UAS)
  2.  
  3. SOAL HAM 2011
  4. 1. a. Jelaskan pengertian “asasi” dan “dasar” sehubungan dengan penggunaan istilah “ Hak
  5. Asasi Manusia” dan “Hak Dasar Manusia” !
  6. b. Sebutkan dan jelaskan perkembangan Hak Asasi Manusia melalui instrument hukum dan
  7. kelembagaan !
  8. Jawab:
  9. a. Yang dimaksud dengan “asasi” adalah mempertahankan atau melindungi hak yang melekat pada diri manusia sebagai pokok dari hidup manusia yang ada sejak manusia lahir sampai meninggal.
  10. “Dasar” adalah suatu keadaan keadaan dimana manusia mulai mengerti akan haknya yang sudah ada sejak ia lahir sampai meninggal.
  11. b. Perkembangan HAM berkembang cukup pesat dengan dibentuknya UU HAM No. 39 Tahun 1999 serta dibentuk juga pengadilan HAM yang berfungsi untuk melindungi Hak asasi Manusia agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
  12. Perkembangan HAM dalam kelembagaan masih belum ada wujud nyata dalam kehidupan masyarakat, karena masih saja ada pelanggaran HAM yang terjadi namun tidak ada aturan hukum yang mengaturnya sehingga tidak dapat dihukum.
  13.  
  14. 2. Sebutkan dan jelaskan jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan dimana diatur !
  15. Jawab:
  16. Jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan dimana diatur dapat kita lihat sebagai berikut:
  17. a. Kejahatan Genosida
  18. adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  19. 1. Membunuh anggota kelompok.
  20. 2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
  21. 3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
  22. secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  23. 4. Memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
  24. 5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompk lain.
  25.  
  26. b. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinnya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
  27. 1. Pembunuhan.
  28. 2. Pemusnahan.
  29. 3. Perbudakan.
  30. 4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  31. 5. Perampasan kemerdekaan.
  32. 6. Penyiksaan.
  33. 7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
  34. 8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jems kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  35. 9. Penghilangan orang secara Paksa atau
  36. 10. Kejahatan apartheid
  37. jenis-jenis pelanggaran Hak asasi manusia yang berat diatur dipasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi Manusia.
  38.  
  39. 3. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 bahwa pengadilan HAM berwenang juga menyelesaikan perkara yang menyangkut Konpensasi Restitusi dan Rehabilitasi, sebutkan pengertian :
  40. a. Konpensansi.
  41. b. Restitusi.
  42. c. Rehabilitasi.
  43. Jawab:
  44. a. konpensansi
  45. adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggungjawabnya.
  46. b. Restitusi
  47. adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ke 3.
  48. c. Rehabilitasi
  49. adalah pemulihan pada kedudukan semula misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak lain.
  50.  
  51. 4. Jelaskan pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia !
  52. Jawab:
  53. Menurut Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa:
  54. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  55.  
  56. 5. Buatlah kriteria agar suatu perbuatan terhadap kemanusiaan dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat dan dimana dadili, diperiksa dan diputus perkara tersebut !
  57. Jawab:
  58. Agar suatu perbuatan terhadap kemanusiaan dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat dan dimana diadili, diperiksa dan diputus perkara tersebut.
  59. Suatu perbuatan dikategorikan pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan adalah apabila terjadi pembunuhan massal, penyiksaan dan sebagainya. Diperiksa dan diputus dipengadilan HAM dan diadili di pengadilan HAM juga.
  60.  
  61. 6. Bagaimana perlindungan hukum dan kebijakan nasional terhadap anak dan perempuan yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia !
  62. Jawab:
  63. Perlindungan hukum dan kebijakan terhadap anak dan perempuan yang rentan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia adalah dengan membentuk UU tentang Perlindungan Anak dan Perempuan (KOMNAS HAM).
  64.  
  65. 7. Bagaimanakah keberadaan masyarakat adat dalam perlindungan Hak Asasi Manusia !
  66. Jawab:
  67. Keberadaan masyarakat adat dalam perlindungan HAM, sampai saat ini masih belum bias mengikuti aturan yang sudah dibuat masih terkait dengan hukum atau aturan yang mereka buat sendiri jika terjadi pelanggaran dan dibuat oleh pemimpin mereka.
  68.  
  69. 8. Jelaskan pendapat soekarno dan soepomo mengenai Hak Asasi Manusia !
  70. Jawab:
  71. Soekarno berpendapat bahwa jaminan perlindungan hak warga negara itu yang berasal dari revolusi Prancis, merupakan basis dari faham liberalisme dan individualisme yang telah menyebabkan lahirnya imperialisme dan peperangan antara manusia dengan manusia. Soekarno juga menginginkan negara yang mau didirikan itu didasarkan pada asas kekeluargaan atau gotong-royong, dan karena itu tidak perlu dijamin hak warga negara di dalamnya.
  72. sedangkan soepomo berpendapat bahwa hak warga negara dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar dengan alasan yang berbeda. Penolakan Supomo didasarkan pada pandangannya mengenai ide negara integralistik (staatsidee integralistik), yang menurutnya cocok dengan sifat dan corak masyarakat Indonesia.
  73.  
  74.  
  75.  
  76.  
  77.  
  78.  
  79.  
  80. SOAL HAM 2012
  81. 1. Jelaskan perbedaan Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc !
  82. Jawab:
  83. Perbedaan Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc dpt kita lihat sebagai berikut:
  84. kalau pengadilan Hak Asasi Manusia adalah suatu pengadilan khusus terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat.
  85. sedangkan pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc adalah sebaliknya, yaitu: menyelesaikan atau mengusut setiap pelanggaran ham yang dilakukan pada masa sebelum undang-undang tentang ham disahkan.
  86.  
  87. 2. Sebutkan dan jelaskan beberapa kendala penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia !
  88. Jawab:
  89. beberapa kendala penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain adalah:
  90. a. Masih kurang pemahaman tentang HAM.
  91. Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi.
  92. b. Masih kurang pengalaman
  93. Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagai suatu konsep formal masih terasa baru di masyarakat kita. Kondisi ini mendorong kita harus membina kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan kondisi yang kondusif, dan memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan pemahaman bersama seperti ini perlu didorong dan ditegakkan. Namun, kita harus hati-hati, khususnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain.
  94. c. Kemiskinan
  95. Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan diberantas.
  96.  
  97. d. Keterbelakangan.
  98. Keterbelakangan ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan struktural. Kultural karena sering sekelompok orang yang terikat dalam satu budaya yang sama memiliki adat-istiadat yang sama dan ara berpikir yang sama pula.
  99. e. Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
  100. Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil pemerintahan yang berkualitas, 2) aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung jawab; 3) terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber informasi yang jelas, 4) terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat yang melanggar HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di mana-mana, 7) terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa sehingga bersinergi.
  101.  
  102. 3. Jelaskan pengertian hak konstitusional dan hak asasi manusia !
  103. Jawab:
  104. hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena UUD 1945 menjamin dan mengakui adanya hak-hak tersebut, maka sangat dibutuhkan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak konstitusional tersebut yaitu melalui pengaduan konstitusional.
  105. Hak asasi manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  106.  
  107. 4. Menurut pasal 75 Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( komnas HAM ) memiliki dua tujuan utama. kemudian untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM melakukan 4 (empat) fungsi pokok sebagaimana disebutkan dalam pasal 76 Undang-undang dimaksud. Sebutkanlah tujuan utama serta fungsi pokok Komnas HAM tersebut !
  108. Jawab:
  109. Berdasarkan pasal 75 UU No.39 Tahun 1999 Tujuan utama Komnas HAM antara lain adalah:
  110. a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  111. b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
  112. Berdasarkan pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 Fungsi Utama Komnas HAM antara lain adalah:
  113. 1. Pengkajian dan penelitian, hak asasi manusia.
  114. 2. Penyuluhan tentang hak asasi manusia.
  115. 3. Pemantauan tentang hak asasi manusia.
  116. 4. Mediasi tentang hak asasi manusia.
  117.  
  118. 5. Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan !
  119. Jawab:
  120. 1. Kejahatan Genosida
  121. adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  122. a. Membunuh anggota kelompok.
  123. b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
  124. c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  125. d. Memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
  126. e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompk lain.
  127. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinnya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
  128. a. pembunuhan.
  129. b. pemusnahan.
  130. c. perbudakan.
  131. d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  132. e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum intemasional.
  133. f. penyiksaan.
  134. g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
  135. h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jems kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  136. i. penghilangan orang secara Paksa atau
  137. j. kejahatan apartheid.
  138.  
  139. 6. a. Siapakah menjadi penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat, jelaskan !
  140. b. Siapa pula menjadi penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat, jelaskan !
  141. c. Buatlah kewenangan penyelidik jika diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat
  142. menurut UU No. 26 Tahun 2000 !
  143. Jawab:
  144. a. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dinyatakan bahwa:
  145. 1. Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  146. 2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
  147. b. Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dinyatakan bahwa:
  148. Penyidikan perkara pelanggaran Hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung.
  149. c. Didalam pasal 19 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, penyelidik berwenang :
  150. a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
  151. b. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang atau kelompok orang tentang teradinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang
  152. bukti;
  153. c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
  154. d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
  155. e. memnjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  156. f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
  157. menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
  158. g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  159. 1) pemeriksaan surat;
  160. 2) penggeledahan dan penyitaan;
  161. 3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat
  162. lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
  163. 4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement