Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- <ol class="activity-feed">
- <li class="feed-item feed-item-default">
- Buku Rapor SMP atau sederajat.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-primary">
- <p class="date">9 November 2022</p>
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP atau sederajat
- yang diterbitkan oleh sekolah terkait.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-secondary">
- <p class="date">9 November 2022</p>
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan bahwa siswa telah
- menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat yang dikeluarkan
- pihak sekolah.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-success">
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal
- tahun ajaran 2022/2023.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-info">
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum
- tanggal pendaftaran PPDB.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-warning">
- Bagi calon peserta didik lulusan pesantren harus membawa surat
- keterangan bahwa pesantren terdaftar pada Educational Management
- Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah
- Kementrian Agama terkait.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-danger">
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau
- menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang
- diterbitkan Mendikbud untuk peserta jalur Afirmasi.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-default">
- Surat penugasan dari instansi terkait bagi peserta didik dengan
- jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
- </li>
- <li class="feed-item feed-item-primary">
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan
- untuk pendaftaran jalur Prestasi.
- </li>
- </ol>
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement