Advertisement
Guest User

Untitled

a guest
Apr 21st, 2019
84
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 0.99 KB | None | 0 0
  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
  2. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
  3. Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah
  4. beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
  5. 64 Tahun 2005;
  6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
  7. Organisasi dan Tugas Eselon Lembaga Pemerintah Non
  8. Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
  9. dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
  10. Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 2010
  11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
  12. KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan
  13. Angka Kreditnya
  14.  
  15. 10. Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  16.  
  17. (LIPI) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
  18. 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk
  19. Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya
  20. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Kepala LIPI
  21. dan Kepala BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement