Advertisement
Guest User

Untitled

a guest
Apr 21st, 2019
95
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 1.85 KB | None | 0 0
  1. PERATURAN
  2. KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
  3. NOMOR 04/E/2012
  4.  
  5. TENTANG
  6. PEDOMAN KARYA TULIS ILMIAH
  7. KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
  8.  
  9. Menimbang
  10.  
  11. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan standar penulisan karya
  12. tulis ilmiah (Kapan kaidah penulisan ilmiah sesual
  13. dengan ketentuan yang berlaku, perlu ada pedoman penyusunan
  14. KTI bagi peneliti di unit penelitian dan/atau pengembangan (litbang)
  15. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
  16. huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
  17. Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Pedoman KTI
  18.  
  19. Mengingat
  20.  
  21. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
  22. Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
  23. Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  24. 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
  25. 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
  26. Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  27. Nomor 3890
  28. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 t ang Sistem Nasional
  29. Penelitian Pengembangan dan Penerapan Timu Pengetahuan dan
  30. Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
  31. Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  32. 4219)
  33. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Bahasa
  34. dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara
  35. Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
  36. Negara Republik Indonesia Nomor 5035)
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
  38. Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
  39. Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara
  40. Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara
  42. Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran
  43. Negara Republik Indonesia Nomor 5121)
  44. Keputusan Presiden Nomor 87 1999 tentang Rumpun
  45. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Syam
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement