Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- PERATURAN
- KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- NOMOR 04/E/2012
- TENTANG
- PEDOMAN KARYA TULIS ILMIAH
- KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan standar penulisan karya
- tulis ilmiah (Kapan kaidah penulisan ilmiah sesual
- dengan ketentuan yang berlaku, perlu ada pedoman penyusunan
- KTI bagi peneliti di unit penelitian dan/atau pengembangan (litbang)
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
- huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
- Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Pedoman KTI
- Mengingat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
- Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
- Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
- 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
- Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- Nomor 3890
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 t ang Sistem Nasional
- Penelitian Pengembangan dan Penerapan Timu Pengetahuan dan
- Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
- Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- 4219)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Bahasa
- dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara
- Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 5035)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
- Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
- Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara
- Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara
- Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 5121)
- Keputusan Presiden Nomor 87 1999 tentang Rumpun
- Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Syam
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement