Advertisement
Guest User

Untitled

a guest
Dec 8th, 2019
94
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 0.53 KB | None | 0 0
  1. Pengaplikasian ayat muhkam mutasyabihat dalam wilayah fiqih tidak hanya terbatas pada Nasih dan mansuh saja karena ketika mengatakan muhkam maka maknanya sudah jelas dalam istilah Ushul fiqih hal ini disebut dengan nash atau mubayyin artinya ayat yang dapat dipahami maknanya secara langsung sejak diturunkan dan tidak butuh penjelasan lain
  2. sedangkan ayat mutasyabih dalam Ushul fiqih disebut dengan mujmal atau ayat yang masih membutuhkan penjelasan baik berupa kondisi situasi atau dalil yang lebih terperinci karena dilalah nya belum jelas
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement