Advertisement
Khairunnisa

SAFD code Of Conduct 1

Apr 21st, 2018
45
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 10.75 KB | None | 0 0
  1. [divbox=white][center][img]https://i.imgur.com/Eu4XGwB.png[/img][/center]
  2.  
  3. (( IC SECTION ))
  4. Bagian 1 - Definisi
  5. [*]"Fire Department", abv: San Andreas Fire Department; departemen khusus untuk menangani keperluan medis dan kebakaran tapi tidak menutupi kemungkinan untuk search & rescue.
  6.  
  7. [*]"Commissioner", kepala administrasi sipil di San Andreas Fire Department, memiliki otoritas tertinggi yang berada di State.
  8.  
  9. [*]"High Command", sebuah departemen diharuskan memiliki High Command yang mana Commissioner masuk di dalamnya. Jumlah dan orang yang di dalam tim High Command merupakan sebuah hak prerogatif Commissioner.
  10.  
  11. [*]"Command", sebuah tim yang berada di bawah High Command, merupakan representatif San Andreas Fire Department di lapangan, memiliki otoritas terbatas tetapi dapat melakukan sesuatu bila dipikir perlu.
  12.  
  13. [*]"Supervisor", sebuah tim yang dibentuk untuk menjadi jembatan antara Command dengan Non-Commissioned, dan juga memiliki tugas untuk memimpin sebuah company ketika dirasa perlu.
  14.  
  15. [*]"Non-Commissioned", penggolongan kepada anggota San Andreas Fire Department yang terdiri atas pemadam kebakaran dan dokter yang bekerja pada lapangan.
  16.  
  17. [*]"Officer", semua anggota San Andreas Fire Department yang dalam masa duty-nya.
  18.  
  19. Bagian 2 - Otoritas Officer
  20. [*]Petugas Fire Department memiliki otoritas penuh di dalam melaksanakan tugasnya di lapangan yang berkaitan dengan kecelakan, api, bahan kimia, maupun pertolongan medis.
  21.  
  22. [*]Petugas memiliki hak untuk meminta bantuan ke departemen lain dalam melaksanakan kerjanya.
  23.  
  24. [*]Petugas memiliki otoritas untuk melakukan melarang tindakan-tindakan yang memungkinkan untuk terjadinya bertambahnya korban.
  25.  
  26. [*]Unit dengan pangkat tertinggi yang sedang bertugas memiliki hak penuh untuk menjadi Operation Control Dispatch.
  27.  
  28. [*]Bagian ini tidak membatasi otoritas petugas di lapangan, segala urusan yang dilakukan oleh petugas San Andreas Fire Department diharuskan untuk melindungi kepentingan umum.
  29.  
  30. Bagian 3 - Hak Officer FD
  31. [*]Setiap petugas pemadam kebakaran FD memiliki hak untuk hidup di firehouse selama tidak ada panggilan.
  32.  
  33. [*]Setiap dokter FD memiliki hak untuk mengambil break apabila diperlukan ketika bertugas.
  34.  
  35. [*]Setiap petugas FD berhak untuk mengambil cuti apabila dirasa perlu.
  36.  
  37. [*]Petugas FD memiliki hak untuk tidak diintimidasi, diancam, ataupun hal-hal lain yang dapat merusak kehidupan personal petugas yang bersangkutan.
  38.  
  39. [*]Petugas FD dibebaskan dari biaya medis selama yang bersangkutan masih di San Andreas Fire Department dan merupakan anggota aktif.
  40.  
  41. [*]Petugas FD memiliki hak untuk menggunakan kendaraan departemen dengan pengecualian ketika dalam vehicle suspension.
  42.  
  43. [*]Petugas pemadam kebakaran FD memiliki hak untuk bergabung Firefighter Union dalam rangka menjadi pemersatu pekerja pemadam kebakaran di
  44. lapangan.
  45.  
  46. [*]Petugas dokter FD memiliki hak untuk bergabung American Medical Association dalam rangka menjadi pemersatu pekerja dokter di lapangan.
  47.  
  48. Bagian 4 - Kewajiban Officer FD
  49. [*]Diwajibkan untuk menjaga nama baik San Andreas Fire Department dimanapun dan kapanpun. (Gagal mematuhi warning point 25)
  50.  
  51. [*]Anggota FD diwajibkan untuk menggunakan pakaian dan kendaraan department ketiga bertugas sesuai dengan wewenangnya masing masing. (Gagal mematuhi warning point 20)
  52.  
  53. [*]Anggota FD diwajibkan untuk patuh kepada High Command ketika sedang bertugas. (Gagal mematuhi warning point 25)
  54.  
  55. [*]Anggota FD diwajibkan untuk mengisi log (Patient Care Report, Medical Record & fire report) ketika bertugas.
  56. Anggota FD tidak diperkenankan untuk membawa senjata api dan/atau tajam di saat bertugas. Petugas diperbolehkan membawa senjata api apabila memiliki Permitted Firearms dan Concealed Carry Weapon ketika tidak bertugas. (Gagal mematuhi warning point 50)
  57.  
  58. [*]Anggota FD wajib menjaga sikap, bersikap sopan terhadap sesama anggota, anggota department lain, dan terhadap masyarakat. (Gagal mematuhi warning point 20)
  59.  
  60. [*]Anggota FD yang berpangkat Candidate dilarang untuk berpatroli sendirian. (Gagal mematuhi warning point 10)
  61.  
  62. [*]Anggota FD wajib untuk memarkirkan kendaraan department yang telah digunakan dengan benar (Gagal mematuhi warning point 10)
  63.  
  64. [*]Anggota FD khususnya hospital wajib bekerja di distrik masing masing sesuai yang telah ditentukan, hanya boleh pindah jika telah diijinkan oleh Command ++ dan dengan alasan yang jelas (Gagal mematuhi warning point 20)
  65.  
  66. Bagian 5 - Tindakan Pelanggaran
  67. [*]Anggota FD tidak diperkenankan melakukan tindakan pelanggaran ketika menjadi anggota San Andreas Fire Department.
  68.  
  69. [*]Pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1) yaitu:
  70.  
  71. [*]Melakukan tindak pidana korupsi. (Warning point 100, kicked)
  72.  
  73. [*]Menjadi petugas medis ilegal untuk suatu organisasi kriminal (Warning point 100)
  74.  
  75. [*]Menggunakan senjata api tanpa lisensi ketika bertugas ataupun tidak bertugas. (Warning point 100)
  76.  
  77. [*]Mengonsumsi dan/atau mengedarkan narkoba. (Warning point 100)
  78.  
  79. [*]Mengikuti kegiatan ilegal dan/atau terorisme. (Warning point 100)
  80.  
  81. [*]Penyerangan kepada individu dan/atau kelompok ketika bertugas. (Warning point 100)
  82.  
  83. [*]Melakukan tindakan yang melanggar yang telah disusun di San Andreas Penal Code. (Warning point ditentukan IAU dan tergantung tingkat pelanggarannya)
  84.  
  85. [*]Melakukan tindakan seksual ketika bertugas. (Warning point 50)
  86.  
  87. [*]Melakukan penyerangan seksual ketika bertugas. (Warning point 50)
  88.  
  89. [*]Melakukan perusakkan kepada properti milik pemerintah dan/atau publik. (Warning point 20)
  90.  
  91. [*]Melakukan kekerasan verbal kepada publik dan/atau agensi pemerintah lain. (Warning point 20)
  92.  
  93. [*]Melakukan kegiatan yang dirasa tidak pantas dilakukan oleh pemadam kebakaran dan dokter dengan tujuan memperoleh pendapatan tambahan. (Mekanik, taxi driver, lumberjack, trucker, farmer, sweeper, trashman) (Warning point 100)
  94.  
  95. [*]Mengabaikan panggilan radio seperti 10-21 atau PAGER dari dispatch atau MAIN. (Warning point 15)
  96.  
  97. [*]Memancing dalam waktu duty (Warning point 50)
  98.  
  99. [*]Duty saat disuspend. (Warning point 10 + perpanjangan masa suspend 3 hari)
  100.  
  101. [*]Berkelakuan tidak professional saat duty. (Warning point 25)
  102.  
  103. [*]Menggunakan kendaraan pribadi saat duty, maupun sebaliknya, menggunakan kendaraan duty saat off duty. (Warning point 25)
  104.  
  105. [*]Bagian 6 - Hak High Command dan Command
  106. High Command dan Command memiliki hak penuh dalam menentukan hukuman yang dirasa pantas untuk pelanggar.
  107. Seluruh anggota San Andreas Fire Department diwajibkan untuk mengikuti perintah High Command dan/atau Command selama tidak menyalahi Code of Conduct.
  108.  
  109. [*]Bagian 7 - Penggunaan Kendaraan
  110. Dalam bagian ini akan dijelaskan tata cara dan aturan yang diperuntukan pada penggunaan kendaraan oleh anggota San Andreas Fire Department.
  111.  
  112. [*]Dilarang menyalahgunakan kendaraan SAFD untuk kepentingan pribadi. (Gagal mematuhi warning point 30)
  113.  
  114. [*]Memodifikasi kendaraan milik San Andreas Fire Department adalah tindakan ilegal. (Gagal mematuhi warning point 20)
  115.  
  116. [*]Kendaraan San Andreas Fire Department yang dikemudikan oleh anggota menjadi tanggung jawab sang pengendara, maka pengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya. (Warning point 10)
  117.  
  118. [*]Patuhi tata tertib lalu lintas pada saat berkendara pada saat menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. (Gagal mematuhi warning point 10)
  119.  
  120. [*]Dalam menggunakan kendaraan pribadi, anggota dilarang memasang modifikasi ilegal. (Gagal mematuhi warning point 20)
  121. Bagian 8 - Sikap dan Komunikasi
  122. Menghormati sesama anggota San Andreas Fire Department. (Warning point 20)
  123.  
  124. [*]Gunakan bahasa yang sopan dan tunjukan sikap sebagai layaknya seorang dokter dan petugas pemadam kebakaran. (Gagal mematuhi warning point 20)
  125.  
  126. [*]Dalam transmisi radio, seluruh anggota diwajibkan untuk menggunakan bahasa formal demi terjaganya komunikasi yang baik. (Gagal mematuhi warning point 20)
  127.  
  128. [*]Penggunaan tata bahasa yang benar dalam transmisi juga diperlukan demi jelasnya pesan yang disampaikan.(Gagal mematuhi warning point 20)
  129. Bagian 9 - Pengunaan alat dan fasilitas
  130.  
  131. [*]Anggota SAFD dilarang menyalahgunakan fasilitas seperti menjual alat dan fasilitas SAFD ataupun menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (Warning point 50 untuk menjual, menyalahgunakan 25)
  132.  
  133. [*]Anggota SAFD dilarang melakukan tindakan kriminal menggunakan alat-alat, fasilitas, sarana dan pra sarana SAFD. (Gagal mematuhi warning point 100)
  134.  
  135. [*]Anggota SAFD dilarang melakukan sabotase alat dan fasilitas SAFD (seperti Dash Cam, Radio, Intercom, Pager, dan lain sebagainya) (Gagal mematuhi warning point 25)
  136.  
  137.  
  138. (( OOC SECTION ))
  139. Bagian 1 - Kewajiban anggota
  140. Player yang mempunyai karakter di SAFD diwajibkan untuk mematuhi kewajiban yang ada di SAFD.
  141. Kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) yaitu:
  142. Duty 360 menit sesuai yang telah ditentukan. Duty dibawah 360 menit merupakan suatu pelanggaran dan akan dikenakan point, kecuali bagi mereka yang bisa menjelaskan alasan mereka pada Activity Check Section. (Gagal mematuhi warning point 10)
  143. Tidak diperkenankan untuk spam faction chat (/fr, /f, /dept, /odept). (Warning point 10)
  144. Hargai satu sama lain. (Gagal mematuhi warning point 25)
  145. Tidak diperkenankan beroleplay harrasment (sex action, etcetera). Hanya diperbolehkan bila off duty. (Warning point 50)
  146. Character development adalah sesuatu yang wajib.
  147. Diharapkan untuk bisa bekerja sama secara OOC maupun IC.
  148. Setiap anggota FD diwajibkan untuk selalu belajar improve RP.
  149. Setiap anggota FD diwajibkan untuk selalu belajar menggunakan bahasa Inggris.
  150. Changename hanya diperbolehkan sebulan sekali. (Gagal mematuhi warning point 20)
  151. Diwajibkan on TeamSpeak, mute diperbolehkan (Gagal mematuhi warning point 10)
  152. Apabila melakukan changename, silakan PM ke grup "High Command" dengan format yang telah ditentukan. (Gagal mematuhi warning point 20)
  153. High Command dan \memiliki hak untuk melakukan suspension/dismissal secara OOC jika dirasa perlu.
  154.  
  155. Bagian 2 - Tindakan Pelanggaran
  156. Player yang mempunyai karakter di SAFD tidak boleh melakukan pelanggaran berdasarkan rules server MPRP ataupun yang ada di SAFD.
  157. Pelanggaran yang dimaksud ayat (1) yaitu:
  158. Melanggar peraturan yang ada di MedanProject Roleplay.
  159. Bila kena banned: Warning point 50
  160. Bila kena jail atau warn: Warning point 25
  161. AFK saat duty melebihi 60 detik, dapat dimaafkan bila ada alasan tertentu. (Gagal mematuhi warning point 20)
  162. Double faction / Faction Jumper (Gagal mematuhi warning point 100)
  163. Troll dengan FD equipment (chainsaw, fire ex), dan kendaraan FD (Gagal mematuhi warning point 20)
  164. Abuse FD command (/cure) dan segala command yang bertujuan untuk kepentingan pribadi (Warning point 100)
  165. Deathmatch antar anggota. (Gagal mematuhi, jail OOC, warn poin 20)
  166. Menggunakan /acc yang tidak jelas dan tidak RP. (Gagal mematuhi warning point 15)
  167. Menolak ajakan roleplay seseorang atau GB duty. (Warning point 15)
  168. Menggunakan second character untuk melakukan hal yang tidak wajar. (Warning point 25)[/divbox]
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement