Advertisement
Guest User

Pkn

a guest
Feb 21st, 2020
213
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 11.73 KB | None | 0 0
  1. Ni
  2.  
  3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) muncul segera setelah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. Tujuan utama organisasi global ini adalah pemeliharaan perdamaian, kebijakan hak asasi manusia, dan kerja sama pembangunan. Ketika abad ke-20 berkembang, kekuatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang hampir semua negara bergabung, meluas hingga mencakup semakin banyak bidang kebijakan.
  4.  
  5. Yayasan PBB
  6. Sudah setelah Perang Dunia Pertama ada pendahulu PBB dengan  Liga Bangsa-Bangsa. Selama Perang Dunia Kedua , Amerika Serikat, Inggris Raya dan Uni Soviet bersekutu dalam "koalisi anti-Hitler" melawan Reich Jerman pada tahun 1942/1943 . Piagam Atlantik dan Deklarasi PBB muncul selama periode ini  . Pendirian organisasi penjaga perdamaian internasional diputuskan pada  konferensi Teheran . Pada Juni 1945, 50 negara akhirnya menandatangani  Piagam PBBPBB. Hari resmi yayasan adalah 24 Oktober 1945, ketika Polandia kemudian disahkan sebagai anggota ke-51.
  7.  
  8. Sekertaris jenedral
  9. Gladwyn Jebb (24 October 1945 – 2 February 1946)
  10. Trygve Halvdan Lie (2 February 1946 – 10 November 1952)
  11. Dag Hammarskjöld (April 10, 1953 – September 18, 1961)
  12. U Thant (30 November 1961 – 3 November 1966)
  13. Kurt Josef Waldheim (January 1, 1972 – January 1, 1982)
  14. Javier Pérez de Cuéllar (January 1, 1982 – December 31, 1991)
  15. Boutros Boutros-Ghali (1 January 1992 – 1 January 1997)
  16. Kofi Atta Annan (1 January 1997 – 1 January 2007)
  17. Ban Ki-moon (January 1, 2007 – December 31, 2016)
  18. António Manuel de Oliveira Guterres (1 January 2017 - now)
  19.  
  20.  
  21. Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan tujuh asas adalah sebagai berikut:
  22. 1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
  23. 2. Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
  24. 3. Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai. Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
  25. 4. Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
  26. Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
  27. 5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
  28. Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
  29. 6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
  30. PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
  31. 7. PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
  32.  
  33. Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  34. Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:
  35. (1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia,
  36. (2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia,
  37. (3) membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,
  38. (4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan
  39. (5) menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
  40. Adapun tujuan PBB menurut preambul piagam itu adalah sebagai berikut:
  41. 1) Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
  42. 2) Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
  43. 3) Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain.
  44. 4) Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
  45.  
  46. Struktur dan Tugas PBB
  47. Penjelasan singkat tentang struktur yang ada di Perserikatan Bangsa-bangsa, termasuk;
  48. * Majelis Umum
  49. Majelis Umum PBB, yang dikenal dalam Majelis Umum Inggris, adalah organ tertinggi dalam organisasi, dengan anggota Majelis Umum, yang terdiri dari negara anggota SEMA (oleh 2017 ada 192 negara).
  50. Struktur dasar Majelis Umum PBB terdiri dari tubuh berikut;
  51. 1. Ketua Dewan Majelis Umum, yang selalu diberi mandat untuk mengadakan masa percobaan selama sidang
  52. 2. Semua anggota Majelis dengan 5 utusan negara dalam satu hak suara.
  53.  
  54. * Dewan Keamanan
  55. Dewan Keamanan, yang lebih dikenal sebagai Dewan Keamanan, adalah salah satu badan PBB yang memiliki fungsi penting. Agensi ini bertanggung jawab secara langsung untuk mengamankan atau menstabilkan keamanan intemational dan perdamaian.
  56. Dewan Keamanan PBB dapat mengadakan sidang jika mendesak, terutama jika sengketa adalah kasus di negara anggota yang dapat merusak tujuan PBB dan merusak perjanjian internasional yang ada.
  57. Dewan Keamanan PBB adalah anggota dari 11 negara. 5 anggota tetap memiliki progressif yang dapat menerima dan menolak. Nama lain dari progretif ini benar saja adalah hak hak veto. Untuk negara yang memiliki hak hak veto, antara lain;
  58. 1. Amerika Serikat
  59. 2. Rusia
  60. 3. lnggris
  61. 4. Prancis
  62. 5. RRC (Republik Rakyat Cina)
  63. Sementara hanya enam anggota tidak dipilih dalam Keamanan PBB oleh Majelis Umum PBB untuk jangka waktu dua tahun. Setiap tahun, anggota Dewan Keamanan tetap ini selalu dikembalikan.
  64. Keputusan berubah untuk melihat kondisi yang ada, sesuai dengan tahapan perjanjian internasional sejak Dewan Keamanan 1965 tidak tetep tersebar di 15 negara, yang untuk setiap anggota berhak untuk mengirim utusan dari
  65. Tugas yang diberikan untuk struktur Dewan Keamanan PBB meliputi:
  66. 1. menyelesaikan sengketa dengan damai sejahtera
  67. 2. membuat keputusan tentang proses pencegahan konflik yang akan mempengaruhi perdamaian dunia
  68. 3. Dewan Keamanan tidak diperlukan untuk mendelegasikan tugas ini untuk memantau wilayah/wilayah yang sedang berlangsung.
  69. 4. Dewan Keamanan, bekerjasama dengan Majelis Umum PBB, berkewajiban untuk memilih Hakim Mahkamah Internasional.
  70. Dalam melaksanakan tugas ini, setiap Dewan Keamanan dibantu oleh tiga Komite di mana pantia telah mengepalai Dewan Keamanan, Komite personil militer, pelucutan senjata dan pasukan PBB.
  71. * Dewan Ekonomi dan sosial
  72. Struktur organisasi PBB adalah Dewan Ekonomi dan sosial, lebih dikenal sebagai Dewan Ekonomi dan sosial, di mana ECOSOC akan memiliki 54 anggaran Total masing-masing negara. Dewan ini akan diberdayakan untuk melaksanakan sebuah proses yang setidaknya tiga kali setahun di New York atau di tempat lain.
  73. Tugas Dewan Ekonomi dan sosial PBB meliputi:
  74. 1. menyelenggarakan pembahasan dan rekomendasi kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
  75. 2. koordinasi pekerjaan komisi dan badan PBB seperti WHO, ILO, FAO dan UNICEF.
  76. 3. melakukan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah pengawasan PBB.
  77. 4. mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan dasar manusia dan lain-lain.
  78. Organisasi-Orgarilation di bawah pengawasan Dewan Ekonomi dan sosial
  79. 1. WHO (World Health Organization) atau organisasi kesehatan seluruh dunia.
  80. 2. FAO (Food Agriculture Organization) atau organisasi pangan dunia.
  81. 3. UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) atau organisasi dunia untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya.
  82. 4. ILO (International Labour Organization) atau organisasi buruh dunia.
  83. 5. IMF (Anternational Monetary Fund) atau organisasi keuangan internasional.
  84. 6. dan organisasi lainnya.
  85.  
  86. * Dewan Perwakilan
  87. Dewan perwakilan PBB, yang dikenal dalam bahasa Inggris trusteenship council, adalah struktur organisasi dari tiga kelompok, yaitu:
  88. 1. Negara Negra, yang mengendalikan perwakilan.
  89. 2. Anggota Dewan Keamanan PBB.
  90. 3. Semua negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-
  91. Peran Dewan perwakilan PBB adalah untuk melakukan pedoman dan untuk mempromosikan pengembangan daerah berkembang. Bahkan prioritas utama dalam Dewan Trust dapat direkomendasikan oleh negara yang berhak untuk merdeka atau tidak.
  92. * Mahkamah Internasional
  93. PBB Mahkamah Internasional adalah hukum internasional besar yang berbasis di Den Haag, Belanda.  Para anggotanya di pengadilan ini akan terdiri dari Dewan Keamanan dan hakim yang memiliki posisi untuk sembilan tahun penyebaran.
  94. Tugas yang ditugaskan, antara lain, ke Mahkamah Internasional PBB adalah sebagai berikut:
  95. 1. pemeriksaan perselisihan di negara anggota PBB
  96. 2. opini Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB
  97. 3. DK mendesak untuk mengambil tindakan terhadap salah satu pihak untuk sengketa
  98. 4. menasihati masalah hukum dengan Mejelis Umum dan Dewan Keamanan.
  99. Sarana hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan adalah sebagai berikut:
  100. 1. Konvensi Internasional
  101. 2. Bea Cukai internasional
  102. 3. prinsip yang umumnya berlaku dan yang mempengaruhi legalitas
  103. 4. keputusan peradilan dan berbagai negara sebagai sarana tambahan untuk menentukan hukum dan peraturan
  104. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional dapat mengambil keputusan yang dianggap sesuai dan dianggap adil jika pihak yang berkepentingan telah menyetujui keputusan tersebut.
  105. * Sekretariat (Secretariat)
  106. Sekretariat PBB bertanggung jawab atas badan PBB lainnya rnelayani dan untuk pelaksanaan program program.
  107. Secretariat PBB akan terdiri dari posisi berikut:
  108. 1. Sekretaris Jenderal PBB
  109. 2. Wakil Sekretaris Jenderal PBB
  110. 3. Staf PBB
  111.  
  112. a)   Secara tidak langsung, Indonesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, maupun Gerakan Non Blok.
  113.  
  114. (b)   Secara langsung yakni Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda atau Kontingen Garuda (KONGA) sebagai sumbangan terhadap PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.
  115.  
  116. (c)   Pada tahun 1985 Indonesia membantu PBB yakni memberikan bantuan pangan ke Ethiopia pada waktu dilanda bahaya kelaparan. Bentuan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.
  117.  
  118. (d)   Indonesia pernah dipilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun 1973-1974.
  119.  
  120. (e)   Berdasarkan Frago (Fragmentery Order) Nomor 10/10/08 tanggal 30 Oktober 2008, penambahan Kontingen Indonesia dalam rangka misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan.
  121.  
  122. (f)     Peran serta Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
  123.  
  124. (g)   Indonesia telah berpartisipasi dalam 4 operasi pemeliharaan perdamaian PBB (UNPKO) sejak UNEF (Un Emergency Forces) di Sinai tahun 1957.
  125.  
  126. (h)   Penyumbang pasukan / Polisi / Troops / Police (Contributing Country) dengan jumlah personil sebanyak 1.618. Saat ini Indonesia terlibat aktif 6 UNPKO yang tersebar di 5 Negara.
  127.  
  128. Sekertaris jenderal ASEAN
  129.  
  130. Hartono Rekso Dharsono (5 June 1976 – 18 February 1978)
  131.  
  132. Umarjadi Notrowijono (19 February 1978 – 30 June 1978)
  133. Ali Abdulah (10 July 1978 – 30 June 1980)
  134. Narcisco Reyes (1 July 1980 – 1 July 1982)
  135. Chan Kai Yau (18 July 1982 – 15 July 1984)
  136. Phan W (16 July 1984 – 15 July 1986)
  137. Roderick Yong (16 July 1986 – 16 July 1989)
  138. Rusli Noor (17 July 1989 – 1 January 1993)
  139. Ajit Singh (1 January 1993 – 31 December 1997)
  140. Rodolfo Jr (1 January 1998 – 31 December 2002)
  141. Ong Keng Yong (1 January 2003 – 31 December 2007)
  142. Surin P (1 January 2008 – 31 December 2012)
  143. Le Minh (1 January 2013 – 31 December 2017)
  144. Lim Jock Hoi ( 2018 - present)
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement