Advertisement
Guest User

UC DAN SKIN GRATIS

a guest
Oct 19th, 2019
234
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 6.55 KB | None | 0 0
  1. TATA-TERTIB SANTRI MADRASAH DARUSSALAM TAHFIDZ DAN ILMU AL QUR’AN
  2. MARTAPURA KALIMANTAN SELATAN
  3.  
  4. 1. Pelajaran dimulai pukul 08.0 s/d 13.15 WIT. atau berdasarkan kebijakan khusus dari Pimpinan. Adapun pelajaran terdiri dari dua bagian yaitu Pak Tahfizd dan Pak Kitab.
  5.  
  6. 2. Santri diwajibkan sudah siap di lokal masing-masing 10 menit sebelum pelajaran dimulai agar dapat menerima pelajaran dengan tenang. Masing-masing sudah menyiapkan kitab, buku dan alat pelajaran lainya.
  7. - Bagi yang bertugas kebersihan kelas agar hadir 30 menit lebih awal.
  8.  
  9. 3. Bagi santri yang tidak bisa hadir karena ada keperluan, sakit atau terlambat, harus melapor ke Petugas Absen dengan didukung surat/bukti resmi yang diketahui oleh dokter dan wali nya. Setelah diteliti maka petugas absen berhak menentukan apakah santri statusnya sakit, izin atau ghoib.
  10. - Terlambat lebih dari 5 menit dikenakan sanksi berdiri dikelas sesuai kebijakan guru yang mengajar.
  11. - Apabila santri ada ghoib dalam 1 pak tanpa izin atau tanpa alasan yang bisa diterima, maka dianggap ghoib 1 hari..
  12.  
  13. 4. Apabila dalam 1 semester santri ada ghoib tanpa alasan yang bisa diterima maka mendapat sanksi sbb :
  14. - Ghoib 3 hari : Dikirim surat Peringatan 1
  15. - Ghoib 5 hari : Dikirim surat Peringatan 2 sekaligus pemanggilan pertama Wali Santri
  16. - Ghoib 8 hari : Dikirim surat Pemanggilan kedua Wali Santri sekaligus pemberitahuan
  17. bahwa 1 hari lagi ghoib maka santri di bawah perwaliannya tidak bisa ikut ujian
  18. - Ghoib 9 hari : Dikirim surat Sanksi Tidak Bisa Mengikuti Ujian.
  19. - Ghoib 11 hari : Dikirim surat Pemberhentian
  20.  
  21. 5. Bagi santri yang jumlah ketidak hadirannya (sakit,izin,alpa) dalam satu semester lebih dari 24 hari, tidak diperkenankan mengikuti ujian semester. Sedangkan santri yang jumlah ketidak hadirannya dibawah 24 hari maka keputusan diserahkan kepada guru pak masing-masing.
  22. 6. Santri yang tidak hadir pada waktu ujian berlangsung tanpa alasan yang benar tidak dibolehkan mengikuti ujian susulan.
  23.  
  24. 7. Santri diwajibkan berpenampilan Islami, antara lain :
  25. - Berpakaian bersih, rapi, pakai sarung, baju lengan panjang, bukan baju kaos dan memakai Kopiah ( di hari tertentu wajib memakai baju seragam).
  26. - Tidak berkuku panjang, memelihara rambut dengan rapi, tidak panjang / gondrong, bagian samping tidak mengenai telinga dan bagian belakang tidak mengenai kerah baju.
  27.  
  28. 8. Santri wajib menghormati ustadz / guru / orang tua antara lain :
  29. - Menjawab ucapan salam pada saat ustadz / guru memasuki kelas dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk dengan tenang menerima pelajaran.
  30. - Memberi salam dan menyapa dengan sopan apabila bertemu ditempat lain.
  31. - Mengetuk pintu / minta izin terlebih dahulu sebelum masuk kantor / kelas.
  32. - Melaksanakan tugas dan perintah guru yang berkaitan dengan pelajaran.
  33.  
  34. 9. Santri & Wali nya apabila di minta, diwajibkan untuk hadir setiap acara / kegiatan yang diadakan Madrasah Tahfidzul Qur’an.
  35.  
  36. 10. Pada jam pelajaran kosong karena ustadz/guru berhalangan hadir, atau pada waktu pergantian jam pelajaran, santri tidak diperbolehkan keluar kelas. Ketua kelas agar menghubungi kantor Tahfidzul Qur’an untuk diisi guru lain atau ada petunjuk lain.
  37.  
  38. 11. Selama pelajaran berlangsung ataupun istirahat, santri diwajibkan menjaga situasi kelas, lingkungan Tahfidzul Qur’an dengan suasana tenang, aman dan damai. tetap berada di dalam lingkungan tahfidz kecuali ada keperluan penting untuk keluar
  39.  
  40. 12. Santri tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi Tahfidzul Qur’an sebelum pelajaran berakhir, kecuali karena sesuatu dan lain hal keperluan, dengan terlebih dahulu meminta / mendapat izin susuai peraturan yang sudah ditentukan.
  41.  
  42. 13. Santri wajib memelihara dan menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan di lingkungan Tahfidzul Qur’an.
  43.  
  44. 14. Selain dari hal-hal diatas santri wajib mentaati larangan-larangan sebagai berikut :
  45. a. Selama dalam pendidikan di Tahfidz santri tidak dibenarkan merokok dan sejenisnya, apalagi dilingkungan Tahfidzul Qur’an.
  46. b. Santri tidak dibenarkan membawa senjata tajam atau alat-alat lainnya keTahfidzul Qur’an yang menyebabkan terganggunya rasa aman santri / orang lain.
  47. c. Santri tidak diperkenankan membawa / menyimpan buku bacaan, gambar atau filem yang tidak sesuai dengan pendidikan/agama.
  48. d. Santri tidak dibenarkan melakukan perkelahian / pertengkaran antara sesama santri dan orang lain dengan dalih apapun.
  49. e. Santri tidak dibenarkan makan minum di kelas apalagi sewaktu mengikuti pelajaran.
  50. f. Santri tidak dibenarkan menerima tamu ke ruang kelas.
  51. g. Santri tidak dibenarkan berpacaran, mencuri, berjudi, mengkonsumsi miras/narkoba dan sejenisnya, serta perbuatan haram lain yang melanggar aturan agama dan negara.
  52. h. Pada jam pelajaran, seluruh santri yang memiliki Hp, gadget dan sejenisnya wajib mengumpulkannya ke tempat yang sudah ditentukan dan baru boleh diambil kembali setelah jam pelajaran berakhir atau mendapat izin dari para pemegang absen Al-Qur’an atau guru pak masing-masing.
  53. i. Dilarang meng upload status, berita, gambar dan lain-lain ke internet atau medsos yang dapat mencemarkan nama baik madrasah.
  54.  
  55. 15. Setiap santri diwajibkan menjaga nama baik guru dan Madrasah Tahfidzul qur’an dengan menjaga prilaku dan penampilan Islami walaupun diluar lingkungan tahfidz serta tidak sering keluyuran kemana-mana dan lain sebagainya yang menyebabkan timbulnya sangkaan tidak baik terhadap santri maupun madrasah.
  56.  
  57. 16. Pelanggaran tata-tertib dan larangan-larangan sebagaimana tsb. diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi dari peringatan lisan, tertulis, skorsing sampai dengan pengeluaran dari madrasah tahfidzul Qur’an.
  58.  
  59. Demikian tata-tertib, larangan serta sanksi-sanksi ini dibuat untuk dapat ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  60.  
  61. Keterangan :
  62. No 3. (Sakit atau terlambat harus melapor ke absen dengan d dukung surat sp dokter / bukti resmi dri dokter atau walisantri ( kuitan nya ) langsung yg meminta kan izin.
  63. Faham ny. Lmn ad santri b pdh sakit mka kd kwa lgsg d terima kecuali ad bukti sp dokter atau wali ny yg meminta kan izin sakit.
  64.  
  65. No 11. Tetap berada didalam lingkungan tahfidz. Jd lmn ad santri d jam pelajaran sama jam quran atau jam pak brd d luar. Sepertu asrama atau kantin atau lain ny mka bisa d kenakan sanksi bolos.
  66.  
  67. No 12. Dengan terlebih dahulu meminta izin. Arti ny lmn santri hndk keluar dri lingkungan madrasah pada jam pelajaran sama ad quran atau pak ny. Mka hrus meminta surat izin keluar dlu dri kantor lewat wali kelas. Lmn kd mka bisa d anggap bolos.
  68.  
  69. Martapura, April 2019
  70. MADRASAH DARUSSALAM TAHFIDZ DAN ILMU AL QUR’AN
  71. MARTAPURA - KALSEL
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement