ak47suk1

Dalil boleh amal ayat2 al-quran tertentu sebagai zikir

Jan 8th, 2016
169
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 2.63 KB | None | 0 0
  1. 1. Dalil Bolehnya mengamalkan ayat2 tertentu yang iya sukai didalam Al-Qur'an (Seperti Yasin, Ayat Kursi, Al Baqarah, Al Ikhlas, dan lainnya):
  2.  
  3. Diriwayatkan dari Anas bahwa ada seorang laki-laki dari Anshor yang menjadi imam di masjid Quba'. Setiap ia membaca surat selalu didahului dengan membaca Surat al-Ikhlas sampai selesai, baru kemudian membaca dengan surat lainnya, dan ia lakukan dalam setiap rakaatnya. Para sahabat yang lain merasa kurang senang dengan hal ini, lalu dihaturkan kepada Rasulullah Saw.
  4. Beliau bertanya: "Apa yang menyebabkan kamu membaca surat ini terus-menerus di setiap rakaat?". Ia menjawab: "Saya senang dengan surat al-Ikhlas". Nabi menjawab: "Cintamu kepada pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga"
  5. (Shahih Al Bukhari Hadits No 774)
  6.  
  7. Al Hujjatul Islam Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mensyarah hadits ini, beliau berkata:
  8.  
  9. "Hadis ini adalah dalil diperbolehkanny­a memilih surat2 tertentu dari sebagian al-Quran (yang iya sukai) berdasarkan kemauannya sendiri (untuk diamalkan) dan memperbanyak membacanya, dan hal seperti ini tidaklah dianggap mengabaikan surat yang lain (maksudnya hal itu tidak bisa dikatakan bahwa iya membeda2kan kalamullah Swt-red) "
  10. (Fathul Bari bi Syarah Shahih Bukhari 3/150)
  11.  
  12. 2. Mengkhususkan waktu untuk amalan:
  13.  
  14. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ (صحيح البخاري) “Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.”
  15. (HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174)
  16.  
  17. Dalam mengulas hadits ini Al Hujjatul Islam Ibnu Hajar berkata: الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك ، وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثة ليس على التحريم “Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan akan diperbolehkannya menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah amalan yang baik dan istiqamah. Hadits ini juga menerangkan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjid al-Haram, Masjid al-Aqsa, dan Masjid Nabawi tidak haram).
  18. (Al Hujjatul Islam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari III/69, Dar al-Fikr Beirut)
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment