Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- Jawaban dari kuesioner untuk FGD "Mengembangkan Kebijakan Keamanan Siber: Usulan Desain Legislasi" yang diadakan oleh Elsam, Kamis 18 Juni 2020.
- =============
- 1. Menurut Anda, apakah definisi dari keamanan siber?
- Keamanan siber adalah kegiatan untuk mengamankan perangkat , jaringan, dan data dari tindakan melanggar hukum, dan kegiatan untuk memastikan keamanan, integritas (contoh: hoax), dan ketersediaan informasi.
- Karena itu, soal privasi & perlindungan data adalah hal penting dalam topik ini.
- =============
- 2. Aspek dan ruang lingkup keamanan siber menurut Anda meliputi apa saja? Pembagian peran pengelolaannya seperti apa?
- a. Perlindungan Data
- b. Perlindungan Informasi
- c. Perlindungan Sistim Informasi
- =============
- 3. Bagaimana lanskap dan ekosistem kebijakan keamanan siber di Indonesia? Apakah sudah cukup?
- Belum, masih minim soal aturan perlindungan data & informasi.
- =============
- 4. Apa saja permasalahan dan tantangan keamanan siber di Indonesia?
- a. Skema anggaran yang fokus pada pengadaan - bukan perawatan
- b. Skema anggaran yang fokus pada pengadaan - bukan proses
- c. Ketiadaan regulasi yang mengatur keamanan data, termasuk privacy, secara komprehensif
- d. Ketiadaan regulasi yang mengatur keamanan, integritas, dan ketersediaan informasi
- e. Ketiadaan framework (kerangka kerja) standar terkait keamanan siber dan enforcement nya
- =============
- 5. Bagaimana koordinasi antar-aktor keamanan siber di Indonesia? Siapa yang paling bertanggung jawab menurut Anda? Mengapa?
- Perlu ada CYBERCOM yang memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan semua institusi pemerintah, dan punya kapabilitas untuk bekerja sama dengan institusi bisnis, akademik, dan masyarakat.
- =============
- 6. Menurut Anda, bagaimana kebijakan (undang-undang/legislasi) keamanan siber yang baik? Pendekatannya seperti apa?
- Fokus pada :
- a. standarisasi & enforcement proses keamanan siber
- b. privasi
- c. kolaborasi lintas sektoral
- d. sentralisasi koordinasi & respons, dan
- e. menyerahkan penindakan pada Polisi & Yudikatif
- f. kebijakan keterbukaan (full disclosure) terkait insiden keamanan siber
- g. lawful surveillance & interception
- =============
- 7. Kebijakan keamanan siber seperti apa yang paling tepat dianut oleh Indonesia?
- Kolaboratif, transparan, terbuka, fokus kepada proses, edukasi, dan pencegahan
- =============
- 8. Apakah diperlukan sebuah lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam koordinasi keamanan siber di Indonesia? Tugasnya seperti apa?
- a. Sosialisasi & edukasi keamanan siber kepada publik : pemerintah, swasta, akademik, masyarakat
- b. Respons & bantuan terhadap insiden keamanan siber
- c. Kolaborasi lintas sektoral
- d. Pemantauan keamanan siber di sepanjang perbatasan wilayah NKRI
- e. Lawful surveillance & interception
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement