Advertisement
TheSTRIG

Teoper #6

Mar 27th, 2014
219
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 2.19 KB | None | 0 0
  1. --PBI vs Permen Keuangan--
  2.  
  3.  
  4. UU 12/2011 -->memunculkan ketidakjelasan dari sisi hierarki & jenis, krn tdk semua peraturan yg ada ditarik & ditaruh dalam hierarki.
  5. Hierarki memberi keterbatasan. Jenisnya apa?
  6.  
  7. dalam UU 10/2004 maupun 12/2011, BI tidak dimasukan ke dalam hierarki, cuma disebutkan bahwa dia jenis perat per-UU-an. Masalah timbul bukan hanya dalam teori per-UU-an, tapi juga dalam prakteknya.
  8.  
  9. UU 23/1999 --> 11 pasal --> pengaturan lebih lanjut diatur dalam PBI
  10.  
  11. PBI seringkali bertabrakan dengan PP (UU 10/1998 ttg Perbankan) atau bertabrakan dengan UU induk
  12.  
  13. Muncul ketidakpastian hukum di kalangan perbankan, belum lagi kemunculan OJK. Bagaimana kalau keluar peraturan OJK? (OJK juga diberi kewenangan)
  14.  
  15. Untuk menjawab pertanyaan tsb, harus terlebih dulu memahami hukum perbankan.
  16.  
  17. Fungsi utama perbankan = fungsi intermediari
  18.  
  19. kasus bailout bank century --> dilihat dari sistem keuangan, memang utk menghindari dampak sistemik, tapi dari sistem perbankan? solvabilitasnya?
  20.  
  21. UUBI mengamanatkan bahwa BI diberi kewenangan utk membentuk peraturan. Peraturan tsb diimplementasi menjadi 2: PBI dan peraturan dewan gubernur. Peraturan dewan gubernur berlaku internal.
  22.  
  23. PBI adalah atribusi. Kesalahan UUBI adalah menetapkan BI sebagai lembaga negara, padahal kalau BI adalah lembaga negara dia tidak boleh mengeluarkan peraturan.
  24.  
  25. Apakah UUBI dengan PBI satu tingkat? (PBI ga ada dalam hierarki)
  26. Apakah PBI setara dengan PP?
  27.  
  28. UUBI --> lembaga negara & lembaga independen (benarkah?)
  29.  
  30. Saat kemenkeu mengeluarkan peraturan delegasi, maka bisa saja delegasi itu berasal dari UU, PP, atau Perpres. Walaupun dia tdk ada dlm hierarki, tetap lebih mudah untuk menentukan kedudukannya.
  31. Saat BI mengeluarkan PBI, itu berasal dari UU. Apakah PBI melaksanakan ketentuan UU?
  32.  
  33. //Tugas
  34. Bagaimana kedudukan didalam hierarkisme perat per-UU-an PBI & permen keuangan?
  35. Bagaimana kekuatan hukum mengikat kedua peraturan tsb dan siapa pihak yg diikat/dituju?
  36. Apakah kedua peraturan itu bisa mengatur satu hal yang sama? (substansi/muatan materi)
  37. Kalau seandainya teman2 punya pandangan bahwa dia bisa (dan/atau bertentangan), maka peraturan mana yang harus ditaati?
  38. Apakah kedudukan PBI sejajar & setara dgn PP?
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement