Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- --PBI vs Permen Keuangan--
- UU 12/2011 -->memunculkan ketidakjelasan dari sisi hierarki & jenis, krn tdk semua peraturan yg ada ditarik & ditaruh dalam hierarki.
- Hierarki memberi keterbatasan. Jenisnya apa?
- dalam UU 10/2004 maupun 12/2011, BI tidak dimasukan ke dalam hierarki, cuma disebutkan bahwa dia jenis perat per-UU-an. Masalah timbul bukan hanya dalam teori per-UU-an, tapi juga dalam prakteknya.
- UU 23/1999 --> 11 pasal --> pengaturan lebih lanjut diatur dalam PBI
- PBI seringkali bertabrakan dengan PP (UU 10/1998 ttg Perbankan) atau bertabrakan dengan UU induk
- Muncul ketidakpastian hukum di kalangan perbankan, belum lagi kemunculan OJK. Bagaimana kalau keluar peraturan OJK? (OJK juga diberi kewenangan)
- Untuk menjawab pertanyaan tsb, harus terlebih dulu memahami hukum perbankan.
- Fungsi utama perbankan = fungsi intermediari
- kasus bailout bank century --> dilihat dari sistem keuangan, memang utk menghindari dampak sistemik, tapi dari sistem perbankan? solvabilitasnya?
- UUBI mengamanatkan bahwa BI diberi kewenangan utk membentuk peraturan. Peraturan tsb diimplementasi menjadi 2: PBI dan peraturan dewan gubernur. Peraturan dewan gubernur berlaku internal.
- PBI adalah atribusi. Kesalahan UUBI adalah menetapkan BI sebagai lembaga negara, padahal kalau BI adalah lembaga negara dia tidak boleh mengeluarkan peraturan.
- Apakah UUBI dengan PBI satu tingkat? (PBI ga ada dalam hierarki)
- Apakah PBI setara dengan PP?
- UUBI --> lembaga negara & lembaga independen (benarkah?)
- Saat kemenkeu mengeluarkan peraturan delegasi, maka bisa saja delegasi itu berasal dari UU, PP, atau Perpres. Walaupun dia tdk ada dlm hierarki, tetap lebih mudah untuk menentukan kedudukannya.
- Saat BI mengeluarkan PBI, itu berasal dari UU. Apakah PBI melaksanakan ketentuan UU?
- //Tugas
- Bagaimana kedudukan didalam hierarkisme perat per-UU-an PBI & permen keuangan?
- Bagaimana kekuatan hukum mengikat kedua peraturan tsb dan siapa pihak yg diikat/dituju?
- Apakah kedua peraturan itu bisa mengatur satu hal yang sama? (substansi/muatan materi)
- Kalau seandainya teman2 punya pandangan bahwa dia bisa (dan/atau bertentangan), maka peraturan mana yang harus ditaati?
- Apakah kedudukan PBI sejajar & setara dgn PP?
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement