shuichi

CATATAN KULIAH

Mar 21st, 2019
72
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 15.00 KB | None | 0 0
  1. -Mazhab Inggris-
  2.  
  3. "Mazhab Inggris" dalam teori hubungan internasional, biasa disebut Masyarakat Internasional, Realisme Liberal, Rasionalisme, atau Institusionalisme Britania, menyatakan bahwa di tingkat internasional terdapat perkumpulan negara (society of states) meski dunia berada dalam tatanan anarki, ketiadaan penguasa atau negara dunia. Walaupun disebut mazhab Inggris, banyak pengikut mazhab Inggris yang bukan berkebangsaan Inggris atau berasal dari Britania Raya.
  4.  
  5. Sebagian besar prinsip dasar mazhab Inggris berfokus pada penilaian tradisi teori internasional masa lalu dan membaginya menjadi tiga bagian seperti yang disampaikan Martin Wight dalam kuliahnya di London School of Economics tahun 1950-an:
  6.  
  7. Realis atau Hobbesian (Thomas Hobbes)
  8. Rasionalis (atau Grotian; Hugo Grotius)
  9. Revolutionis (atau Kantian; Immanuel Kant)
  10. Dalam artian luas, mazhab Inggris selalu mendukung tradisi rasionalis atau Grotian dan mencari jalan tengah (via media) antara politik kekuasaan a la realisme dan "utopianisme" revolusionisme. Mazhab Inggris menolak pendekatan behavioralis terhadap teori hubungan internasional. Teori hubungan internasional telah menjadi cara yang lazim untuk mempelajari dasar-dasar dan asal mula hubungan internasional.
  11.  
  12. -Positivisme-
  13.  
  14. Dalam konteks hubungan internasional, para ahli memiliki pendekatan yang berbeda soal positivisme. Menurut John Locke dan David Hume, premis utama positivisme adalah sains harus didasarkan pada "nominalisme fenomenalis", artinya pernyataan tentang suatu fenomena yang dialami secara langsung dapat dikategorikan sebagai pengetahuan, sedangkan pernyataan yang tidak dapat dialami secara langsung tidak dapat dikategorikan sebagai pengetahuan.
  15.  
  16. -Pascapositivisme-
  17.  
  18. Teori pascapositivis (atau reflektivis) HI berupaya mengintegrasikan berbagai permasalahan keamanan. Para pendukungnya berpendapat bahwa apabila HI mempelajari hubungan luar negeri, HI perlu menyertakan pelaku non-negara dan negara itu sendiri.
  19. Pendekatan pascapositivis dapat disebut sebagai ketidakpercayaan yang mengarah ke metanarasi. Dalam HI, ini berarti penolakan terhadap seluruh konsep yang mencoba menjelaskan sistem internasional. Pascapositivis berpendapat bahwa realisme ataupun liberalisme tidak dapat menjelaskan semuanya. Pendekatan HI ini mengaku tidak dapat memberi jawaban universal, namun justru ingin menjadi pihak yang melontarkan pertanyaan. Perbedaan utamanya adalah apabila teori positivis seperti realisme dan liberalisme menekankan bagaimana kekuasaan dijalankan, teori pascapositivis justru berfokus pada bagaimana kekuasaan dialami sehingga fokusnya terpusat pada subjek dan agen yang berbeda.
  20.  
  21. -Realisme-
  22. 1. Sistem Internasional Bersifat Anarki
  23. 2. Negara merupakan aktor yang paling penting dalam hubungan internasional.
  24. 3. Semua negara dalam sistem yang ada merupakan aktor tunggal bersifat rasional.
  25. 4. Masalah utama bagi setiap negara adalah kelangsungan dan bertahan hidup.
  26.  
  27. -Konstruktivisme-
  28.  
  29. Singkatnya, kaum realis menganggap bahwa umat manusia pada dasarnya tidak murah hati melainkan bersifat egois dan kompetitif.
  30. Bagi kaum realis, negara merupakan aktor utama dalam panggung internasional. Sebagai aktor utama, negara berkewajiban mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam kancah politik internasional. Negara dalam konteks ini diasumsikan sebagai entitas yang bersifat tunggal dan rasional.
  31.  
  32. Nicholas Onuf sering diakui sebagai tokoh yang mencetuskan istilah "konstruktivisme" untuk menyebut teori yang menegaskan konstruksionisme sosial dalam hubungan internasional.
  33. Namun demikian, Alexander Wendt merupakan pendukung konstruktivisme sosial ternama dalam bidang hubungan internasional. Artikel Wendt tahun 1992 berjudul "Anarchy is What States Make of It: the Social Construction of Power Politics" di International Organization menjadi dasar teori yang menantang kekeliruan kaum neorealis dan institusionalis neoliberal, termasuk pandangan materialismenya.
  34.  
  35. Konstruktivisme berusaha menunjukkan bahwa aspek-aspek inti hubungan internasional dikonstruksi secara sosial, berlawanan dengan asumsi neorealisme dan neoliberalisme, artinya aspek tersebut diwujudkan oleh proses praktik dan interaksi sosial. Alexander Wendt menyatakan bahwa dua inti dasar konstruktivisme adalah "struktur hubungan manusia lebih ditentukan oleh gagasan bersama alih-alih dorongan materi, dan identitas beserta kepentingan aktor yang berkepentingan dikonstruksi oleh gagasan bersama alih-alih diturunkan secara alamiah".
  36.  
  37. ===============================================================================================
  38.  
  39. A. Definisi dan Batasan Manajemen
  40.  
  41. Manajemen berasal dari kata ‘to manage‘ yang artinya mengatur. Istilah Manajemen (management) telah diartikan oleh berbagai pihak dengan perspektif yang berbeda, misalnya pengelolaan, pembinaan, pengurusan, ketatalaksanaan, kepemimipinan, pemimpin, ketata pengurusan, administrasi, dan sebagainya.
  42.  
  43. Mendefinisikan Managment ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, Managment pengurusan dan lain sebagainya. Pengertian Managment dapat dilihat dari tiga pengertian.
  44.  
  45. 1. Manajemen sebagai suatu proses
  46. 2. Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
  47. 3. Manajemen sebagai ilmu ( science ) dan sebagai seni
  48.  
  49. Managment sebagai suatu proses, dapat dilihat dari pengertian menurut :
  50.  
  51. Encylopedia of the social science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
  52. Haiman, Managment yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan
  53. Georgy R. Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
  54. Managment sebagai kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan Manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas Managment disebut Manajer.
  55.  
  56. B. Manajemen Sebagai Ilmu dan Seni
  57.  
  58. Management merupakan suatu ilmu dan seni, mengapa disebut demikian, sebab antara keduanya tidak bisa dipisahkan. Managment sebagai suatu ilmu pengetahuan, karena telah dipelajari sejak lama, dan telah diorganisasikan menjadi suatu teori. Hal ini dikarenakan didalamnya menjelaskan tentang gejala-gejala Managment, gejala-gejala ini lalu diteliti dengan menggunakan metode ilmiah yang dirumuskan dalam bentuk prinsip-prinsip yang diujudkan dalam bentuk suatu teori.
  59.  
  60. Sedang Managment sebagai suatu seni, disini memandang bahwa di dalam mencapai suatu tujuan diperlukan kerja sama dengan orang lain, nah bagaimana cara memerintahkan pada orang lain agar mau bekerja sama. Pada hakekatnya kegiatan manusia pada umumnya adalah managing (mengatur ) untuk mengatur disini diperlukan suatu seni, bagaimana orang lain memerlukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama.
  61.  
  62. Managment sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana aktivitas Managment dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari Managment. Pengertian Managment sebagai suatu ilmu dan seni dari :
  63.  
  64. Chaster I Bernard dalam bukunya yang berjudul The function of the executive, bahwa Managment yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fayol, Alfin Brown Harold, Koontz Cyril O’donnel dan Geroge R. Terry.
  65. Marry Parker Follett menyatakan bahwa Managment sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Konsep Dasar Manajemen
  66. Dari devinisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Managment yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
  67.  
  68. C. Manajemen Sebagai Suatu Profesi
  69.  
  70. Manajemen diartikan profesi karena manajemen membutuhkan keahlian tertentu dalam mencapai tujuan.
  71. Manajemen menurut parker (stoner dan freeman2000) ialah seni melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang (the art of getting things done through poeple).
  72.  
  73. Dalam jaman modern ini semua jenis kegiatan selalu harus diManagmenti, dalam arti aturan yang jelas, dan sekarang boleh dikatakan bahwa bidang Managment sudah merupakan suatu profesi bagi ahlinya. Mengapa demikian karena dalam kegiatan apapun pekerjaan harus dikerjakan secara efisien dan efektif, sehingga diperoleh masukan atau input yang besar.
  74.  
  75. Edgar H Schein dalam bukunya yang berjudul organization socialization and the profession of Manajemen menguraikan karakteristik atau criteria-kriteria sesuatu bisa dijadikan suatu profesi yaitu :
  76.  
  77. Para professional membuat keputusan atas dasar prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam situasi dan lingkungan, hal ini banyak ditunjang dengan banyaknya pendidikan-pendidikan yang tujuannya mendidik siswanya menjadi seorang professional. Misalnya Akademi Pendidikan Profesi Manajemen, kursus-kursus dan program-program latihan dan lain sebagainya.
  78. Para profesioal memperoleh status dengan cara mencapai suatu standar prestasi kerja tertentu, ini tidak didasarkan pada keturunan, favoritas, suku bangsa, agama dam criteria-kriteria lainnya.
  79. Para professional harus ditentukan oleh suatu kode etik yang kuat.
  80.  
  81. D. Pentingnya tujuan dalam Manajemen
  82.  
  83. Setiap kegiatan yang dilakukan manusia diharapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan seperti kita ketahui tujuan dalam managment sangat penting karena tujuan tersebut dapat :
  84.  
  85. Terwujudnya suasana kerjas yang aktif, inofatif, kreatif, efektif, menyenangkan dan bermakna bagi para karyawan atau anggota
  86. Terciptanya karyawan atau anggota yang aktif mengemangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
  87. Terpenuhinya salah satu dari 4 (empat) kopetensi bekerja para anggota serta tertunjngnya kopetensi manajerial para atasan dan anggota sebagai manajer.
  88. Tercapainya tujuan yang lebih efektif dan efisien dalam sebuah organisasi.
  89. Terbekalinya tenaga profesional dengan teori tentang proses dan tugas administrasi kepemimpinan (tertunjangnya profesi sebagai manajer atau konsultan manajemen).
  90. Teratasinya masalah mutu pekerjaan karena 80% adalah mutu para pekerja disebakan karena manajemen.
  91. Berdasarkan tujuan tersebut dapat dipahami bahwa manajemen memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sejak awal.
  92.  
  93. ======================================================================================================
  94.  
  95. 1. Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati
  96. Masyarakat menuntut pasal hukuman mati dihapuskan, karena 2/3 negara di dunia juga telah mengahapuskan hukuman mati. Pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati harus menjadi hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati dan tidak boleh bergantung pada putusan hakim.
  97.  
  98. 2. Pasal 167 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal pengaturan makar
  99. Definisinya makar dalam RKUHP dinilai tidak sesuai dengan asal kata makar yaitu “aanslag” yang artinya serangan. RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.
  100.  
  101. 3. Pasal 218-219 RKUHP, soal penghinaan presiden. Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah. Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara.
  102. Pasal-pasal ini telah dibatalkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menunjukkan hadirnya pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis.
  103.  
  104. 4. Pasal 304 RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama
  105. Pasal ini dinilai perlu dihapuskan karena jauh dari standar Pasal 20 ICCPR yang mengatur konteks pelarangan propaganda kebencian, dan hanya melindungi agama yang dianut di Indonesia.
  106.  
  107. 5. Pasal 417 ayat (1) tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan.
  108. Masyarakat sipil menilai negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga negara yang bersifat privat.
  109.  
  110. 6. Pasal 414-415 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan
  111. Pasal ini dinilai kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Beberapa pandangan menybutkan bahwa kondom adalah cara paling efektif mencegah penyebaran HIV dan sebelumnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan BPHN tahun 1995.
  112.  
  113. 7. Pasal 470 s.d 472 RKUHP draft 28 Agustus 2019 tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran
  114. Pasal ini hanya terkecuali bagi dokter yang melakukan aborsi dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005. Pasal ini dinilai diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.
  115.  
  116. 8. Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi
  117. RKUHP tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
  118.  
  119. 9. Pasal 599-600 RKUHP soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat
  120. Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. Masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.
  121.  
  122. 10. Pasal 188 soal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme - Leninisme
  123. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  124. Masyarakat menilai semestinya tak perlu menyebut secara spesifik ideologi tertentu dan lebih fokus pada pemidanaan akibat adanya kekerasan yang membahayakan harta dan manusia.
  125.  
  126. ======================================================================================================
  127.  
  128. Perdebatan antara neo-liberalisme dengan neo-realisme pada akhirnya menemukan titik temu karena sebenarnya keduanya tidak benar-benar berselisih, keduanya membahas mengenai pertanyaan yang sama namun dengan jawaban yang berbeda mengenai manusia, negara, dan sistem internasional (Lamy, 2001 dalam Baylis dan Smith, 2001: 190). Pertama, baik neo-liberalisme maupun neo-realisme sepakat bahwa sistem internasional adalah anarki. Kedua, pernyataan neo-liberalisme bahwa kerjasama antarnegara akan mudah dicapai apabila negara yang saling berinteraksi memiliki tujuan yang sama didukung oleh neo-realisme yang mempercayai bahwa kerjasama antarnegara hanya akan terjadi bila negara yang bersangkutan saling setuju. Ketiga, neo-liberalisme dan neo-realisme saling melengkapi kajian Hubungan Internasional. Ketika neo-realisme berfokus pada kekuatan, keamanan, dan kemampuan untuk bertahan dalam sistem internasional, neo-liberalisme memfokuskan diri pada kesejahteraan ekonomi, ekonomi politik internasional, dan isu-isu non-militer lainnya.
Add Comment
Please, Sign In to add comment