Advertisement
Guest User

Untitled

a guest
Sep 8th, 2017
128
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
  1. 1. Di awal2 reformasi sebagian elit mempermasalahkan perlu atau tidaknya pendidikan pancasila.
  2. a. pendapat depdiknas
  3. b. pendapat rektor UNDIP & UNJ
  4.  
  5. 2. Setelak sewindu reformasi elit2 mempermasalahkan materi reformasi itu sendiri. misal : demokrasi kebijakan, kembali ke UUD 1945 sblm diamandemen
  6. a. apa himbauan SBY?
  7. b. Pendapat Albar S Subari sbg sekre Univ. Sriwijaya
  8.  
  9. 3. Bila kita membicarakan pancasila sebaiknya dibahas secara filosofis dan ilmiah.
  10. a. jelaskan pancasila secara ilmiah
  11. b. sama tapi secara filosofis
  12.  
  13. 4. Pancasila termasuk ilmu filsafat
  14. a. jelaskan pancasila sbg filsafat moral
  15. b. jelaskan pancasila sbg filsafat etika
  16.  
  17. 5. Kita merasa kurang bila hanya mempelajari pancasila tidak saja sebagai filsafat negara & filsafat bangsa kalau tidak ditambah demokrasi dan HAM
  18. a. sebutkan tanda2 negara demokrasi
  19. b. bagaimana komentar anda bila pemilu itu diselenggarakan seperti 2004?
  20.  
  21. 6. Pilkada mempunyai kebaikan dan keburukan
  22. a. apa kebaikannya
  23. b. apa keburukannya
  24.  
  25. 7. Undang Undang politik tentanng pemilu.
  26. a. UU politik pemilu 2009
  27. b. UU Politik pemilu 2004
  28.  
  29. 8. dalam declaration of human right dijelaskan tentang pasal 6 dan 7 sebutkan!
  30.  
  31. 9. Dari polik kita mengetahui pula politik dan moral yang dibahas humaniora dan filsafat
  32. a. jelaskan etika politik contoh dalam pemilu
  33. b. jelaskan moral politik dan contoh pada pemilu
  34.  
  35. 10.Penyelenggaraan pemilu dilakukan kepada nilai fisiologis, luber, jurdil
  36. a. arti luber
  37. b. arti jurdil
  38.  
  39. 11. UUD 1945 menjelaskan hak personal dan HAM
  40. a. jelaskan pasal 28
  41. b. jelaskan pasal 28A
  42.  
  43. 12. Kita mengenal UU No 32 tanggal 15 oktober 2004 tentang Pemda
  44. a. kebaukan UU pemda
  45. b. keburukan UU Pemda
  46.  
  47. 13. setelah 2004 adanya lebaga pemerintahan yang baru dan yang dibubarkan
  48. a. lembaga yang dibubarkan (hilang)
  49. b. lembaga yang baru
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement