Advertisement
KuroiShiro

Hukum Nasional

Jan 24th, 2015
2,463
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
  1.     Hukum Nasional
  2.    
  3.     Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
  4. prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam
  5. suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan
  6. antara mereka satu dengan lainnya.
  7.     Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
  8. hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
  9. pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
  10. sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia
  11. Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
  12. menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang
  13. perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
  14.  Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan
  15.  dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
  16. Nusantara.
  17.  
  18. Contoh nya yg kaya ini kah
  19.  1.KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana),
  20.  2.KUHPerdata dan
  21.  3.KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
  22.  
  23.  
  24. atau ini  kah
  25.  
  26.  
  27. 1.   Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  28.  2.   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  29. 3.    Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  30.  4.   Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  31.  5.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  32.  6.  Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  33.  7.   Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  34.  8.   Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  35.  9.   Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement