Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- # Peraturan Mentri Perhubungan No 10/2014
- ### Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
- ## Menimbang:
- ## Mengingat:
- ## MEMUTUSKAN:
- ## Menetapkan:
- ***
- ### Pasal 1
- ### Pasal 2
- > (1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk
- > kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan
- > angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang
- > kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
- >
- >
- > (2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin
- > dari Menteri.
- >
- >
- > (3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut
- > penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam
- > negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- >
- > a. survey minyak dan gas bumi;
- >
- > b. pengeboran;
- >
- > c. konstruksi lepas pantai;
- >
- > d. pengerukan; dan
- >
- > e. salvage dan pekerjaan bawah air.
- ### Pasal 3
- ### Pasal 4
- ### Pasal 5
- ### Pasal 6
- ### Pasal 7
- ### Pasal 8
- ### Pasal 9
- ### Pasal 10
- ### Pasal 11
- ### Pasal 12
- ### Pasal 13
- ### Pasal 14
- ### Pasal 15
- ### Pasal 16
- ## Ditetapkan, Diundangkan
- ***
- ## Lampiran I
- ## Lampiran II
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement