Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- UU RI No 17/2008: "PELAYARAN"
- Menimbang:
- Mengingat:
- MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- BAB I ~ KETENTUAN UMUM
- ¤ Pasal 1
- BAB II ~ ASAS DAN TUJUAN
- ¤ Pasal 2 sd 3
- BAB III ~ RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
- ¤ Pasal 4
- BAB IV ~ PEMBINAAN
- ¤ Pasal 5
- BAB V ~ ANGKUTAN DI PERAIRAN
- # Bagian Kesatu ~ Jenis Angkutan di Perairan
- ¤ Pasal 6
- # Bagian Kedua ~ Angkutan Laut
- » Paragraf 1 ~ Jenis Angkutan Laut
- ¤ Pasal 7
- » Paragraf 2 ~ Angkutan Laut Dalam Negeri
- ¤ Pasal 8 sd 10
- » Paragraf 3 ~ Angkutan Laut Luar Negeri
- ¤ Pasal 11 sd 12
- » Paragraf 4 ~ Angkutan Laut Khusus
- ¤ Pasal 13 sd 14
- » Paragraf 5 ~ Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
- ¤ Pasal 15 sd 17
- # Bagian Ketiga ~ Angkutan Sungai dan Danau
- ¤ Pasal 18 sd 20
- # Bagian Keempat ~ Angkutan Penyeberangan
- ¤ Pasal 21 sd 23
- # Bagian Kelima ~ Angkutan di Perairan untuk Daerah masih Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
- ¤ Pasal 24 sd 26
- # Bagian Keenam ~ Perizinan Angkutan
- ¤ Pasal 27 sd 30
- # Bagian Ketujuh ~ Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
- ¤ Pasal 31 sd 34
- # Bagian Kedelapan ~ Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
- ¤ Pasal 35 sd 37
- # Bagian Kesembilan ~ Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
- » Paragraf 1 ~ Wajib Angkut
- ¤ Pasal 38 sd 39
- » Paragraf 2 ~ Tanggung Jawab Pengangkut
- ¤ Pasal 40 sd 43
- » Paragraf 3 ~ Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya
- ¤ Pasal 44 sd 49
- # Bagian Kesepuluh ~ Angkutan Multimoda
- ¤ Pasal 50 sd 55
- # Bagian Kesebelas ~ Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan Nasional
- ¤ Pasal 56 sd 58
- # Bagian Kedua belas ~ Sanksi Administratif
- ¤ Pasal 59
- BAB VI ~ HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN
- # Bagian Kesatu ~ Hipotek
- ¤ Pasal 60 sd 64
- # Bagian Kedua ~ Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
- ¤ Pasal 65 sd 66
- BAB VII ~ KEPELABUHANAN
- # Bagian Kesatu ~ Tatanan Kepelabuhanan Nasional
- » Paragraf 1 ~ Umum
- ¤ Pasal 67
- » Paragraf 2 ~ Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan
- ¤ Pasal 68 sd 70
- » Paragraf 3 ~ Rencana Induk Pelabuhan Nasional
- ¤ Pasal 71
- » Paragraf 4 ~ Lokasi Pelabuhan
- ¤ Pasal 72 sd 78
- # Bagian Kedua ~ Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
- » Paragraf 1 ~ Umum
- ¤ Pasal 79
- » Paragraf 2 ~ Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
- ¤ Pasal 80
- » Paragraf 3 ~ Penyelenggara Pelabuhan
- ¤ Pasal 81 sd 89
- » Paragraf 4 ~ Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
- ¤ Pasal 90 sd 92
- » Paragraf 5 ~ Badan Usaha Pelabuhan
- ¤ Pasal 93 sd 95
- » Paragraf 6 ~ Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
- ¤ Pasal 96 sd 99
- » Paragraf 7 ~ Tanggung Jawab Ganti Kerugian
- ¤ Pasal 100 sd 101
- # Bagian Ketiga ~ Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
- ¤ Pasal 102 sd 108
- # Bagian Keempat ~ Penarifan
- ¤ Pasal 109 sd 110
- # Bagian Kelima ~ Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri
- ¤ Pasal 111 sd 113
- # Bagian Keenam ~ Peran Pemerintah Daerah
- ¤ Pasal 114 sd 115
- BAB VIII ~ KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
- # Bagian Kesatu ~ Umum
- ¤ Pasal 116
- # Bagian Kedua ~ Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
- ¤ Pasal 117 sd 119
- # Bagian Ketiga ~ Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
- ¤ Pasal 120 sd 122
- # Bagian Keempat ~ Perlindungan Lingkungan Maritim
- ¤ Pasal 123
- BAB IX ~ KELAIKLAUTAN KAPAL
- # Bagian Kesatu ~ Keselamatan Kapal
- ¤ Pasal 124 sd 133
- # Bagian Kedua ~ Pencegahan Pencemaran dari Kapal
- ¤ Pasal 134
- # Bagian Ketiga ~ Pengawakan Kapal
- ¤ Pasal 135 sd 146
- # Bagian Keempat ~ Garis Muat Kapal dan Pemuatan
- ¤ Pasal 147 sd 150
- # Bagian Kelima ~ Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang
- ¤ Pasal 151 sd 153
- # Bagian Keenam ~ Status Hukum Kapal
- ¤ Pasal 154 sd 168
- # Bagian Ketujuh ~ Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal
- ¤ Pasal 169
- # Bagian Kedelapan ~ Manajemen Keamanan Kapal
- ¤ Pasal 170
- # Bagian Kesembilan ~ Sanksi Administratif
- ¤ Pasal 171
- BAB X ~ KENAVIGASIAN
- # Bagian Kesatu ~ Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
- ¤ Pasal 172 sd 177
- # Bagian Kedua ~ Telekomunikasi-Pelayaran
- ¤ Pasal 178 sd 184
- # Bagian Ketiga ~ Hidrografi dan Meteorologi
- ¤ Pasal 185 sd 186
- # Bagian Keempat ~ Alur dan Perlintasan
- ¤ Pasal 187 sd 196
- # Bagian Kelima ~ Pengerukan dan Reklamasi
- ¤ Pasal 197
- # Bagian Keenam ~ Pemanduan
- ¤ Pasal 198 sd 201
- # Bagian Ketujuh ~ Kerangka Kapal
- ¤ Pasal 202 sd 203
- # Bagian Kedelapan ~ Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
- ¤ Pasal 204 sd 205
- BAB XI ~ SYAHBANDAR
- # Bagian Kesatu ~ Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar
- ¤ Pasal 207 sd 210
- # Bagian Kedua ~ Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
- ¤ Pasal 211 sd 212
- # Bagian Ketiga ~ Pemeriksaan dan Penyimpanan Surat, Dokumen, dan Warta Kapal
- ¤ Pasal 213 sd 215
- # Bagian Keempat ~ Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
- ¤ Pasal 216
- # Bagian Kelima ~ Pemeriksaan Kapal
- ¤ Pasal 217 sd 218
- # Bagian Keenam ~ Surat Persetujuan Berlayar
- ¤ Pasal 219
- # Bagian Ketujuh ~ Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
- ¤ Pasal 220 sd 221
- # Bagian Kedelapan ~ Penahanan Kapal
- ¤ Pasal 222 sd 223
- # Bagian Kesembilan ~ Sijil Awak Kapal
- ¤ Pasal 224
- # Bagian Kesepuluh ~ Sanksi Administratif
- ¤ Pasal 225
- BAB XII ~ PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
- # Bagian Kesatu ~ Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
- ¤ Pasal 226
- # Bagian Kedua ~ Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
- ¤ Pasal 227 sd 233
- # Bagian Ketiga ~ Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan
- ¤ Pasal 234 sd 238
- # Bagian Keempat ~ Pembuangan Limbah di Perairan
- ¤ Pasal 239 sd 240
- # Bagian Kelima ~ Penutuhan Kapal
- ¤ Pasal 241 sd 242
- # Bagian Keenam ~ Sanksi Administratif
- ¤ Pasal 243
- BAB XIII ~ KECELAKAAN KAPAL SERTA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- # Bagian Kesatu ~ Bahaya Terhadap Kapal
- ¤ Pasal 244
- # Bagian Kedua ~ Kecelakaan Kapal
- ¤ Pasal 245 sd 249
- # Bagian Ketiga ~ Mahkamah Pelayaran
- ¤ Pasal 250 sd 255
- # Bagian Keempat ~ Investigasi Kecelakaan Kapal
- ¤ Pasal 256 sd 257
- # Bagian Kelima ~ Pencarian dan Pertolongan
- ¤ Pasal 258 sd 260
- BAB XIV ~ SUMBER DAYA MANUSIA
- ¤ Pasal 261 sd 268
- BAB XV ~ SISTEM INFORMASI PELAYARAN
- ¤ Pasal 269 sd 273
- BAB XVI ~ PERAN SERTA MASYARAKAT
- ¤ Pasal 274 sd 275
- BAB XVII ~ PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)
- ¤ Pasal 276 sd 281
- BAB XVIII ~ PENYIDIKAN
- ¤ Pasal 282 sd 283
- BAB XIX ~ KETENTUAN PIDANA
- ¤ Pasal 284 sd 336
- BAB XX ~ KETENTUAN LAIN-LAIN
- ¤ Pasal 337 sd 340
- BAB XXI ~ KETENTUAN PERALIHAN
- ¤ Pasal 341 sd 346
- BAB XXII ~ KETENTUAN PENUTUP
- ¤ Pasal 347 sd 355
- Disahkan
- Diundangkan
- P E N J E L A S A N
- I. UMUM
- II. PASAL DEMI PASAL
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement