Advertisement
sufehmi

Jawaban dari kuesioner untuk FGD Elsam, 18 Juni 2020

Jun 15th, 2020
242
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 2.79 KB | None | 0 0
  1. Jawaban dari kuesioner untuk FGD "Mengembangkan Kebijakan Keamanan Siber: Usulan Desain Legislasi" yang diadakan oleh Elsam, Kamis 18 Juni 2020.
  2.  
  3.  
  4. =============
  5. 1. Menurut Anda, apakah definisi dari keamanan siber?
  6.  
  7. Keamanan siber adalah kegiatan untuk mengamankan perangkat , jaringan, dan data dari tindakan melanggar hukum, dan kegiatan untuk memastikan keamanan, integritas (contoh: hoax), dan ketersediaan informasi.
  8.  
  9. Karena itu, soal privasi & perlindungan data adalah hal penting dalam topik ini.
  10.  
  11.  
  12. =============
  13. 2. Aspek dan ruang lingkup keamanan siber menurut Anda meliputi apa saja? Pembagian peran pengelolaannya seperti apa?
  14.  
  15. a. Perlindungan Data
  16.  
  17. b. Perlindungan Informasi
  18.  
  19. c. Perlindungan Sistim Informasi
  20.  
  21.  
  22. =============
  23. 3. Bagaimana lanskap dan ekosistem kebijakan keamanan siber di Indonesia? Apakah sudah cukup?
  24.  
  25. Belum, masih minim soal aturan perlindungan data & informasi.
  26.  
  27.  
  28. =============
  29. 4. Apa saja permasalahan dan tantangan keamanan siber di Indonesia?
  30.  
  31. a. Skema anggaran yang fokus pada pengadaan - bukan perawatan
  32.  
  33. b. Skema anggaran yang fokus pada pengadaan - bukan proses
  34.  
  35. c. Ketiadaan regulasi yang mengatur keamanan data, termasuk privacy, secara komprehensif
  36.  
  37. d. Ketiadaan regulasi yang mengatur keamanan, integritas, dan ketersediaan informasi
  38.  
  39. e. Ketiadaan framework (kerangka kerja) standar terkait keamanan siber dan enforcement nya
  40.  
  41.  
  42. =============
  43. 5. Bagaimana koordinasi antar-aktor keamanan siber di Indonesia? Siapa yang paling bertanggung jawab menurut Anda? Mengapa?
  44.  
  45. Perlu ada CYBERCOM yang memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan semua institusi pemerintah, dan punya kapabilitas untuk bekerja sama dengan institusi bisnis, akademik, dan masyarakat.
  46.  
  47.  
  48. =============
  49. 6. Menurut Anda, bagaimana kebijakan (undang-undang/legislasi) keamanan siber yang baik? Pendekatannya seperti apa?
  50.  
  51. Fokus pada :
  52.  
  53. a. standarisasi & enforcement proses keamanan siber
  54.  
  55. b. privasi
  56.  
  57. c. kolaborasi lintas sektoral
  58.  
  59. d. sentralisasi koordinasi & respons, dan
  60.  
  61. e. menyerahkan penindakan pada Polisi & Yudikatif
  62.  
  63. f. kebijakan keterbukaan (full disclosure) terkait insiden keamanan siber
  64.  
  65. g. lawful surveillance & interception
  66.  
  67.  
  68. =============
  69. 7. Kebijakan keamanan siber seperti apa yang paling tepat dianut oleh Indonesia?
  70.  
  71. Kolaboratif, transparan, terbuka, fokus kepada proses, edukasi, dan pencegahan
  72.  
  73.  
  74. =============
  75. 8. Apakah diperlukan sebuah lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam koordinasi keamanan siber di Indonesia? Tugasnya seperti apa?
  76.  
  77. a. Sosialisasi & edukasi keamanan siber kepada publik : pemerintah, swasta, akademik, masyarakat
  78.  
  79. b. Respons & bantuan terhadap insiden keamanan siber
  80.  
  81. c. Kolaborasi lintas sektoral
  82.  
  83. d. Pemantauan keamanan siber di sepanjang perbatasan wilayah NKRI
  84.  
  85. e. Lawful surveillance & interception
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement