Advertisement
Guest User

test

a guest
Oct 21st, 2019
121
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 4.78 KB | None | 0 0
  1. <p><strong>SYARAT DAN KETENTUAN KERELAWANAN</strong></p>
  2. <p><br /><strong>WONDER INDONESIA</strong> adalah aplikasi pertolongan dan konsultasi untuk<br />membantu anak dan perempuan dalam kedaruratan. WONDER selain bermakna<br />tentang betapa hebatnya potensi kekuatan solidaritas masyarakat untuk bisa mengatasi<br />berbagai persoalan sosial, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak,<br />WONDER juga bisa menjadi singkatan dari Women in Danger.</p>
  3. <p><br />Aplikasi WONDER Indonesia mensinergikan kerelawanan masyarakat dengan<br />institusi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga profesi dan dunia usaha dalam<br />upaya mewujudkan sistem perlindungan untuk perempuan dan anak agar menjadi<br />lebih baik dan lebih praktis dengan dukungan teknologi informasi.</p>
  4. <p><br />Prinsip kerja aplikasi ini adalah menghubungkan peminta pertolongan dengan relawan<br />dan lembaga-lembaga layanan yang sesuai, baik lembaga layanan yang dikelola<br />pemerintah maupun non-pemerintah.</p>
  5. <p><br /><strong>Relawan</strong><br />Adalah anggota yang telah terdaftar sebagai relawan di aplikasi WONDER Indonesia<br />dan telah melalui proses wawancara tatap muka untuk identifikasi kemampuan dasar<br />oleh lembaga yang akan menjadi pengampu relawan.</p>
  6. <p><br /><strong>Jenis-Jenis Relawan</strong><br />a. <strong>Relawan Penyelamatan</strong> adalah relawan yang telah terverifikasi dan telah<br />memiliki kemampuan dasar pertolongan darurat penyelamatan.<br />b. <strong>Relawan Tempat Perlindungan</strong> adalah relawan yang bersama relawan tempat<br />perlindungan lain bertugas melakukan identifikasi korban dan mengarahkan<br />korban ke lokasi tempat perlindungan sementara yang disediakan warga dan<br />menghubungi lembaga rujukan untuk menjemput korban.<br />c.<strong> Relawan Pendampingan</strong> adalah relawan yang membantu mengidentifikasi<br />permasalahan korban lalu menghubungkannya dengan lembaga layanan yang<br />sesuai.</p>
  7. <p><br /><strong>Persyaratan Menjadi Relawan</strong><br />1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun<br />2. Wajib menjadi anggota WONDER Indonesia<br />3. Memiliki keinginan kuat membantu melindungi perempuan dan anak dalam<br />kedaruratan<br />4. Bersedia mengikuti aturan yang telah ditetapkan<br />5. Tidak sedang terlibat kasus hukum kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak</p>
  8. <p><strong>KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK</strong></p>
  9. <p><strong>PENGANTAR</strong></p>
  10. <p><br />WONDER INDONESIA COMMUNITY adalah himpunan lembaga-lembaga yang<br />mengampu para relawan yang melakukan layanan lewat aplikasi WONDER<br />Indonesia.</p>
  11. <p><br />Bahwa dalam kerja-kerjanya, para relawan akan berhubungan langsung dengan<br />anak (dan perempuan), maka untuk menjamin keamanan anak-anak dari bahaya<br />disusunlah Kebijakan Perlindungan Anak, yang menegaskan komitmen bagi<br />seluruh relawan WONDER Indonesia, juga dikembangkan kode etik, pedoman-<br />pedoman dalam kontak dan bekerja bersama anak-anak guna menjamin dan<br />menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak-anak saat berinteraksi<br />dan terlibat dengan relawan Wonder Indonesia.</p>
  12. <p><br />Wonder Indonesia Community berkomitmen untuk melindungi perempuan dan<br />anak dari bahaya dan menjamin terwujudnya hak perempuan dan anak atas<br />perlindungan. Upaya perlindungan pada perempuan mengacu pada UU No<br />7/1984 Tentang Ratifikasi CEDAW, UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 23<br />Tahun 2004 Tentang PKDRT dan (4) UU No 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi<br />Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Undang undang<br />perlindungan anak mengacu pada Pasal 19 Konvensi Hak Anak (KHA).</p>
  13. <p><br />Relawan WONDER Indonesia bersungguh-sungguh dalam menjalankan<br />tanggungjawab untuk mempromosikan praktek-praktek yang aman bagi<br />perempuan dan anak dan melindungi perempuan dari bahaya, kekerasan,<br />penelantaran dan ekploitasi dalam bentuk apapun. Demi menjaga komitmen itu<br />WONDER Indonesia akan mengambil tindakan tegas pada relawan yang terbukti<br />secara hukum melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keputusan-<br />keputusan dan tindakan-tindakan dalam menanggapi isu-isu Perlindungan anak<br />dan pelanggaran terhadap kebijakan ini, WONDER Indonesia mengutamakan<br />prinsip <strong>&ldquo;Kepentingan yang terbaik bagi anak&rdquo;</strong></p>
  14. <p><br /><strong>Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Kebijakan Perlindungan</strong><br /><strong>Perempuan dan Anak akan selanjutnya diterangkan dalam SOP</strong><br /><strong>Kerelawanan WONDER Indonesia</strong></p>
  15. <p><br />Jika Anda memiliki pertanyaan tentang syarat dan ketentuan kerelawanan serta<br />kebijakan ini, silakan mengirim surat elektronik Kami di: admin@wonder.or.id atau<br />di nomor telepon di 021-870 630.</p>
  16. <p>DENGAN MEMILIH SETUJU, ANDA TELAH MEMBACA DAN SETUJU<br />DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN KERELAWANAN</p>
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement