Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- MEMUTUSKAN:
- Menetapkan
- KESATU
- : Membentuk Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) pada
- Kecamatan Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Barat dan
- Kecamatan Balikpapan Timur dengan susunan personalia
- sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
- Pengurus Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) sebagaimana
- dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas:
- a. Ketua
- KEDUA
- 1. bertindak sebagai manajer pelaksana kegiatan harian
- Posyantek;
- 2. menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran
- yang telah disusun oleh pengurus;
- 3. menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku
- diposyantek
- 4. melaporkan pertanggungjawaban kinerja posyantek
- kepada Pembina
- 5. menyusun rencana kegiatan;
- 6. menjalin kerjasama dengan instansi terkait
- 7. menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi.
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement