Advertisement
Guest User

Untitled

a guest
Jan 24th, 2013
49
0
Never
Not a member of Pastebin yet? Sign Up, it unlocks many cool features!
text 3.73 KB | None | 0 0
  1. SOAL TAHUN 2011
  2.  
  3. 1. a. Pihak bank wajib menolak bilyet giro dalam hal :
  4. 1. Tidak berlaku sebagai bilyet giro karena tidak memenuhi syarat formil.
  5. 2. Tanggal efektif dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran.
  6. 3. Ditawarkan kepada bank sebelum tanggal penerbitan / sebelum tanggal efektif.
  7. 4. Bilyet giro telah daluarsa.
  8. 5. Saldo rekening penerbit tidak mencukupi.
  9.  
  10.  
  11. 3. b. Ciri-ciri sertifikat BI :
  12. 1. Surat berharga atas unjuk
  13. 2. Bunga dibayar dimuka
  14. 3. Dapat dipindahtangankan
  15. 4. Surat utang jangka pendek
  16. 5. Instrumen moneter
  17. 6. Sarana penanaman dana perbankan
  18.  
  19.  
  20. 4. b. Aspek hukum dalam penggunaan kartu kredit :
  21.  
  22. 1. Aspek hukum perdata
  23. Perjanjian adalah sumber utama hukum kartu kredit dari aspek hukum perdata. YDimana kehendak para pihak tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis berupa perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama konsumen dalam hubungan penerbitan dan penggunaan kartu kredit.
  24.  
  25. 2. Aspek hukum pidana
  26. Perundang-undangan adalah sumber utama hukum kartu kredit dari aspek hukum pidana. Sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa pembaiayaan, kartu kredit juga banyak menyangkut kepentingan publik (negara/pemerintah) terutama yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kepentingan publik banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan administrasi negara.
  27.  
  28.  
  29. 6. a. Dalam hukum surat berharga ATM dapat dikatakan sebagai surat berharga dikarenakan ATM merupakan alat yang digunakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi atau dengan kata lain merupakan alat pembayaran untuk suatu barang serta memiliki nilai yang dapat dihitung dengan uang.
  30.  
  31. b. Keuntungan dan kerugian ATM :
  32. Keuntungan :
  33. 1. Praktis karena tidak perlu membawa uang tunai.
  34. 2. Lebih mudah untuk bertransaksi (bayar tagihan / treansfer/ tarik tunai)
  35. 3. Menjamin keamanan karena tidak perlu membawa banyak uang.
  36. 4. Kemungkinan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari.
  37. Kerugian :
  38. 1. Nasabah jadi bersifat konsumtif.
  39. 2. Sulit menemukan mesin ATM jika berada di wilayah terpencil.
  40. 3. Adanya biaya bulanan tambahan.
  41.  
  42.  
  43. SOAL TAHUN 2012
  44.  
  45. 1. a. Kedudukan surat bilyet giro dalam hukum surat berharga di Indonesia merupakan surat semi-berharga dan bukan surat berharga secara murni. Karena dilihat dari salah satu fungsinya bilyet giro dapat dijadikan alat pembayaran, sementara jika dilihat dari fungsi lain bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan baik secara endosemen maupun secara fisik.
  46.  
  47.  
  48. 3. a. Dilihat dari fungsi surat berharga Sertifikat BI dapat dikategorikan sebagai surat berharga karena sertifikat BI dapat mudah diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan sistem lelang pada pasar terbuka sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
  49.  
  50. b. Perbedaan sertifikat deposito dan sertifikat BI dapat dilihat dari ciri-cirinya :
  51.  
  52. Ciri-ciri sertifikat deposito :
  53. 1. Bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan Bank Umum
  54. 2. Jangka waktu tertentu
  55. 3. Imbalan diberi di muka ( diskonto )
  56. 4. Atas unjuk / pembawa
  57. 5. Penyerahan dengan pindah tangan
  58. 6. Dapat diperjualbelikan
  59. 7. Bank mempertanggungjawabka seluruh harta kekayaannya
  60. 8. Dapat dijadikan jaminan
  61.  
  62. Ciri-ciri sertifikat BI :
  63. 1. Surat berharga atas unjuk
  64. 2. Bunga dibayar dimuka
  65. 3. Dapat dipindahtangankan
  66. 4. Surat utang jangka pendek
  67. 5. Instrumen moneter
  68. 6. Sarana penanaman dana perbankan
  69.  
  70.  
  71. 5. a. Fungsi ATM :
  72. 1. Untuk penarikan uang tunai dari sebuah rekening cek / dari tabungan / dari kartu kredit.
  73. 2. Sebagai penyetoran dana ke rekening cek / ke rekening tabungan / ke rekening lain.
  74. 3. Sebagai pemindahan uang dari cek ke tabungan / dari tabungan ke cek / dari kartu kredit ke cek.
  75. 4. Sebagai alat pembayaran ( mengurangkan dari rekening cek / mengurangi dari rekening tabungan.
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement